Senin 11 Oct 2021 22:58 WIB

DAMRI Imbau Pelanggan Pesan Tiket Secara Daring

Pemerintah memperpanjang masa PPKM hingga 18 Oktober 2021.

DAMRI Imbau Pelanggan Pesan Tiket Secara Daring. Calon penumpang membawa tas dan koper untuk membeli tiket bus Damri tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Pool Damri Botani Square, Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020).
Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
DAMRI Imbau Pelanggan Pesan Tiket Secara Daring. Calon penumpang membawa tas dan koper untuk membeli tiket bus Damri tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Pool Damri Botani Square, Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Perum DAMRI mengimbau pelanggan atau calon penumpang memesan tiket daring dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi menyusul perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali hingga 18 Oktober 2021.

"DAMRI telah mengembangkan aplikasi DAMRI Apps dan situs tiket.damri.co.id yang memudahkan pelanggan mengecek jadwal keberangkatan hingga pembelian tiket," kata Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Sidik Pramono, dalam siaran pers, Senin (11/10).

Baca Juga

Khusus Aplikasi DAMRI Apps, sementara hanya dapat diakses oleh pengguna Android. Namun, kedepannya DAMRI Apps akan segera hadir untuk pengguna iOS.

Menurut dia, selain nyaman dan mudah, transaksi digital dipilih karena menawarkan keamanan, khususnya di era pandemi untuk meminimalkan penyebaran virus melalui penggunaan uang kertas yang memerlukan kontak langsung dengan individu lain. Meski begitu, bagi pelanggan yang tidak memiliki akses untuk pembelian daring bisa langsung mengunjungi loket resmi DAMRI terdekat.

Sidik menyampaikan, di masa PPKM, DAMRI telah menetapkan syarat perjalanan darat untuk Angkutan Kota Antar Provinsi yaitu menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif rapid tes PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk pelanggan dengan kondisi penyakit khusus/komorbid sehingga belum dapat divaksinasi dapat melampirkan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah.Sementara, khusus angkutan bandara, angkutan kota/aglomerasi, pelanggan DAMRI yang ingin bepergian cukup dengan menunjukkan kartu vaksin yang dapat diperoleh pada Aplikasi PeduliLindungi maupun hasil cetak.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement