REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Singapura memberikan izin masuk bagi anak-anak di bawah 12 tahun yang belum divaksinasi mulai 19 Oktober. Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) mengatakan anak-anak yang diizinkan masuk hanya berasal dari negara jalur perjalanan vaksin.
Direktur Jenderal CAAS, Han Kok Juan, mengatakan kebijakan pemberian izin masuk bagi anak-anak di bawah 12 tahun dibuat berdasarkan masukan dari orang tua. Mereka menyarankan agar Singapura mengizinkan anak-anak bepergian di bawah skema jalur perjalanan vaksin.
"Kami telah mempertimbangkan saran ini dalam konsultasi dengan Kementerian Kesehatan dan memutuskan untuk mengizinkannya untuk memfasilitasi perjalanan keluarga," kata Han dilansir Channel News Asia, Selasa (12/10).
Han mendesak orang tua untuk berhati-hati saat bepergian dengan anak mereka yang tidak divaksinasi. Anak-anak yang bepergian melalui skema jalur perjalanan vaksin tidak perlu menjalani karantina.
Mereka harus menjalani tes PCR sebelum keberangkatan dan saat kedatangan, kecuali untuk anak kecil berusia dua tahun ke bawah.
"Wisatawan disarankan untuk memeriksa persyaratan masuk yang diberlakukan oleh negara-negara yang mereka tuju, termasuk batasan usia pelancong dan status vaksinasi," kata pernyataan CAAS.
Singapura telah meluncurkan jalur perjalanan vaksin dengan Brunei dan Jerman. Singapura akan membuka jalur perjalanan vaksin dengan Kanada, Denmark, Prancis, Italia, Belanda, Spanyol, Inggris Raya, dan AS mulai 19 Oktober. Sementara jalur perjalanan vaksin dengan Korea Selatan mulai dibuka pada 15 November.
Pihak berwenang mencatat Brunei saat ini tidak mengizinkan perjalanan umum di negara itu. Korea Selatan akan mengizinkan perjalanan di bawah skema jalur perjalanan vaksin mulai 15 November. Namun Korea Selatan tidak memberikan izin kepada anak-anak yang tidak memenuhi syarat untuk vaksinasi atau orang-orang yang secara medis tidak dapat menerima vaksinasi.