Selasa 12 Oct 2021 13:14 WIB

Demokrat KLB Deli Serdang: JR untuk Cari Keadilan

AD/ART partai politik bukan merupakan sebuah peraturan perundang-undangan. 

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Mantan Wakil Direktur Eksekutif Partai Demokat Muhammad Rahmad
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Mantan Wakil Direktur Eksekutif Partai Demokat Muhammad Rahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Muhammad Rahmad menegaskan, proses pengajuan uji materiil atau judicial review (JR) terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat, akan terus berjalan. Langkah tersebut disebutnya sebagai upaya untuk mencari keadilan.

"Judicial Review atau JR ke Mahkamah Agung adalah langkah hukum untuk mencari keadilan yang dilakukan oleh kader kader Partai Demokrat," ujar Rahmad saat dihubungi, Selasa (12/10).

DPP Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang mendukung penuh langkah yang diambil oleh tiga kadernya. Tujuannya, tak lain adalah demi kemashlahatan dan penegakkan demokrasi. 

"Tak ada lagi tempat bagi tirani, oligarki, otoriter, apalagi yang mirip-mirip dengan Hitlerian untuk bercokol di Indonesia," ujar Rahmad.

Kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva menegaskan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai politik bukan merupakan sebuah peraturan perundang-undangan. Karenanya, hal tersebut tak bisa dimohonkan uji materiil di Mahkamah Agung (MA).

"Permohonan tersebut tidak lazim, karena menjadikan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Demokrat sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan," ujar Hamdan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10).

Dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), peraturan perundang-undangan adalah norma hukum yang mengikat secara umum. Sedangkan AD/ART Partai Demokrat adalah peraturan untuk internal partai saja.

"Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik, termasuk Partai Demokrat, jelas bukan peraturan perundang-undangan, karena bukan norma hukum yang mengikat secara umum. Dia hanya mengikat Partai Demokrat dan anggotanya, tidak mengikat keluar," ujar Hamdan

"Jadi dalam batasan pengertian ini, tidak termasuk peraturan perundang-undangan," sambung mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement