REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meresmikan kerja sama Koasuransi Merah Putih pada Senin (11/10).
Kerja sama Koasuransi Merah Putih merupakan program inisiasi Tim Percepatan Penguatan BUMN klaster asuransi dan dana pensiun yang dibentuk melalui keputusan Menteri BUMN dengan nomor: SK-37/M-BU/02/2021 jo SK-75/M-BU/Wk2/08/2021 di bawah supervisi Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo.
Kartika mengatakan kerja sama Koasuransi Merah Putih dilakukan untuk menciptakan mode kolaborasi atau sinergi yang tepat sasaran sehingga mendapatkan keuntungan untuk kedua belah pihak.
"Kami terus melakukan transformasi secara fundamental di dalam kluster asuransi dan dana pensiun BUMN agar kemudian perusahaan asuransi BUMN tidak hanya menjadi kuat, kompetitif, dan memiliki expertise di industri, tetapi juga ditunjang oleh manajemen resiko dan tata kelola perusahaan yang baik," ujar Kartika dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (12/10).
Di sisi lain, Kartika juga menekankan perlunya mitigasi resiko yang tepat untuk mendapatkan pricing polis yang efektif dan tepat antara premi dan klaim.
Ketua Tim Kerja Tim Percepatan Penguatan BUMN Klaster dan Dana Pensiun Robertus Billitea mengatakan Koasuransi Merah Putih beranggotakan perusahaan-perusahaan asuransi BUMN yaitu PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo, PT Asuransi Kredit Indonesia, PT Asuransi Jasa Raharja Putera dan PT Asuransi Asei.
Dalam pelaksanaan kerja sama ini, ucap Robertus, koasuransi merah putih didukung PT Reasuransi Indonesia Utama dan PT Reasuransi Nasional Indonesia.
"Kerja sama dan kolaborasi ini merupakan langkah strategis dalam percepatan dan penguatan bisnis di klaster asuransi dan dana pensiun," ujar Robertus.
Ketua Tim Pengembangan Bisnis Tim Percepatan Penguatan BUMN Klaster Asuransi dan Dana Pensiun Pantro Pander Silitonga mengatakan Tim Percepatan Penguatan BUMN Klaster Asuransi dan Dana Pensiun akan mengembangkan inovasi produk dan layanan asuransi dari berbagai line of business (LOB).
Pantro menyampaikan langkah strategis awal Koasuransi Merah Putih ini adalah dengan meluncurkan produk asuransi pengangkutan (kargo).
"Ke depannya kami juga akan merambah ke produk-produk asuransi lainnya seperti asuransi kebakaran, asuransi perjalanan, asuransi kecelakaan diri dan kesehatan, serta asuransi kendaraan bermotor," ucap Pantro.
Pantro menilai pertumbuhan kebutuhan industri pengangkutan terlihat dari pendapatan premi asuransi pengangkutan secara nasional yang cenderung meningkat, dari Rp 3,1 triliun pada 2017 menjadi sebesar Rp 3,5 triliun pada 2018.
"Khusus pada 2019, terjadi penurunan pendapatan premi sebesar Rp 3,4 triliun. Penurunan ini sebagian besar disebabkan pandemi Covid-19," ujar Pantro.
Pascapandemi, lanjut Pantro, pemerintah kemudian mencanangkan sejumlah inisiatif perbaikan kondisi ekonomi, yang pada gilirannya memunculkan potensi baru pada industri pengangkutan yang bersumber dari industri farmasi, alat-alat kesehatan dan barang-barang konsumsi dengan pertumbuhan hingga mencapai 40 persen pada 2020.
Dari sisi pencapaian pendapatan premi nasional, ucap Pantro, sebelumnya kinerja masing-masing perusahaan anggota Koasuransi Merah Putih dirasa masih belum optimal. Hal ini tercermin dalam penguasaan market share dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Pantro memerinci angka market share masing-masing anggota koasuransi merah putih selama 2017 hingga 2019, yang mana Asuransi Jasindo memiliki market share sebesar 2 persen, 1 persen, dan 2 persen; Askrindo memiliki market share secara berturut-turut sebesar 0,14 persen, 0,13 persen, dan 0,11 persen; Asuransi Asei memiliki market share sebesar 0,04 persen, 0,28 persen, dan 0,09 persen; serta Jasa Raharja Putera memiliki market share sebesar 0,29 persen, 0,28 persen, dan 0,25 persen.
Dari besaran market share tersebut, Pantro berharap penggabungan kapasitas bersama dalam bentuk Koasuransi dapat mendorong penetrasi pasar market asuransi pengangkutan dengan tetap memperhatikan ketentuan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang mana Koasuransi ini mencanangkan peningkatan penguasaan market share secara bertahap dengan target di tahun pertama dapat meningkat mencapai 10 persen market share.
"Kami yakin, Koasuransi ini juga tetap menjaga persaingan yang sehat antar penyedia asuransi pengangkutan," kata Pantro.
Ketua Workstream Market Diwe Novara mengatakan industri pengangkutan menjadi salah satu industri yang mengalami peningkatan secara signifikan di Indonesia. Hal ini dikarenakan asuransi pengangkutan didorong oleh berbagai faktor, salah satunya peningkatan aktivitas ekspor dan impor. Sejalan dengan hal tersebut, kebutuhan perlindungan asuransi pengangkutan khususnya kemudahan akses pengajuan polis, semakin meningkat.
"Salah satu inovasi yang telah kami siapkan sebagai value proposition dari Kerjasama koasuransi ini adalah tersedianya aplikasi e-marine yang dapat dipergunakan oleh klien BUMN maupun di luar BUMN untuk mengajukan polis asuransi pengangkutan atau kargo," ujar Diwe.