Selasa 12 Oct 2021 14:58 WIB

Demokrat Ingatkan Netralitas Timsel Penyelenggara Pemilu

Presiden Jokowi menunjuk Juri Ardiantoro sebagai ketua Tmsel KPU dan Bawaslu.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Mas Alamil Huda
Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro.
Foto: KSP
Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Deputi IV Kantor Staf Presiden Bidang Informasi dan Komunikasi Politik, Juri Ardiantoro, sebagai ketua Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Juri merupakan eks Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019 lalu. Anggota Komisi II DPR, Anwar Hafid, mengingatkan, pentingnya netralitas penyelenggaraan pemilu.

"Kata kunci integritas dalam konteks pemilu adalah menjamin bahwa proses, termasuk aktor yang akan menjalankan tahapan pemilu benar-benar berdiri diatas netralitas dan tidak berpihak," kata Anwar kepada wartawan, Selasa (12/10).

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, jika pansel yang terpilih tidak bisa menjaga netralitas tersebut dalam menentukan proses seleksi penyelenggara, maka hal tersebut tidak boleh dibiarkan. "Karena itu, kita sama sama mengawasi proses yang dilakukan oleh pansel. Kapan mereka tidak menjalankan sesuai dengan prosedur yang ada, masyarakat, DPR dan lembaga sipil pasti akan bersikap," ujarnya. 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengumumkan nama-nama tim seleksi (timsel) penyelenggara pemilu pada Senin (11/10). Ada 11 nama yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/P Tahun 2021 tentang  Pembentukan TIm Seleksi Calon ANggota KPU dan Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027.

Kesebelas nama timsel tersebut antara lain Juri Ardiantoro (Ketua), Chandra M Hamzah, Bahtiar, Edward Omar Sharif Hiariej, Airlangga Pribadi Kurniawan, Hamdi Muluk, Endang Sulastri, I Dewa Gede Palguna, Abdul Ghaffar Rozin, Betti Alisjahbana, Pengky Indarty.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement