Selasa 12 Oct 2021 15:09 WIB

Viral Video Oknum Polri Tampar Wanita, Ini Kata Polda Jateng

Polisi membenarkan apa yang terekam di dalam video itu terjadi di Blora.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Mas Alamil Huda
Ilustrasi Kekerasan.
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Kekerasan.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Beredarnya sebuah rekaman video penamparan seorang wanita yang dilakukan oleh pria berseragam Polri dan disebutkan terjadi di Blora, Jawa Tengah, membuat Polda Jawa Tengah angkat bicara. Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, video kekerasan yang telah beredar luas melalui aplikasi Snack Video tersebut merupakan video peristiwa beberapa tahun silam.

"Jadi itu sebenarnya video lama yang baru- baru ini diunggah kembali," ungkapnya, kepada wartawan, di Semarang, Selasa (12/10). Iqbal menyebut, apa yang terekam di dalam video itu memang terjadi di Blora, tetapi tahun 2018 silam.

Menurut kabidhumas, apa yang terekam dalam video tersebut memang dilakukan oknum anggota Polri dan korban yang ditampar keponakannya yang tengah mabuk dan berjoget hanya mengenakan kaus dan celana dalam.

Pria berseragam Polri dalam video tersebut diketahui sebagai Bripka R, yang pada saat itu tercatat bertugas sebagai anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bogorejo, di wilayah Polres Blora. Sedangkan wanita yang ditampar adalah Sulastri, keponakannya yang diketahui berstatus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Tindakan penamparan terjadi pada hajat sedekah bumi.

Awalnya, Bripka R melihat keponakannya tersebut dalam kondisi mabuk, yang diperkirakan --sebelumnya-- memang sengaja dicekoki minuman keras oleh orang lain. "Hingga akhirnya perempuan tersebut naik ke atas panggung tempat keramaian dalam keadaan hanya mengenakan celana dalam dan mengenakan kaos," lanjutnya.

Sebagai seorang paman, Bripka R mengaku merasa malu melihat tingkah keponakannya itu dan sudah beberapa kali berupaya meminta yang bersangkutan untuk turun dari panggung. "Tapi keponakannnya yang dalam kondisi mabuk tidak menggubris dan akhirnya terjadilah insiden penamparan itu," tambahnya.

Iqbal menambahkan, perkara itu telah diselesaikan di internal keluarga. Namun Bripka R secara kedinasan tetap diproses dan perkaranya sudah diselesaikan di internal keluarga dan anggota yang bersangkutan sudah diproses disiplin.

Adapun sanksi disiplin yang dikenakan Bripka R berupa penempatan khusus selama 14 hari dari 8 Mei 2018 sampai dengan 22 Mei 2018. "Jadi terkait dengan permasalahan itu sudah selesai secara kekeluargaan maupun disiplin kepolisian," tegasnya.

Terkait munculnya kembali video lama pada aplikasi Snack Video tersebut, sebelumnya Kapolres Blora juga sudah langsung memberikan klarifikasi dan menghadirkan ibu kandung Sulastri. "Jadi itu video lama dan sudah diklarifikasi. Bisa dilihat di YouTube bahwa itu video lama. Bahkan tahun 2018, Kapolres Blora sudah langsung klarifikasi," tambahnya.

Lebih lanjut, Kabidhumas berharap masyarakat khususnya netizen tetap tenang dan tidak membesar-besarkan masalah tersebut. Bripka R sudah menjalani hukuman disiplin dan pihak keluarganya juga sudah menganggap masalah tersebut selesai.

"Saya harap hal ini tidak perlu dibesar-besarkan lagi, dan masyarakat hendaknya tetap bijak dan berhati-hati dalam menerima informasi yang tersebar melalui media sosial," tandasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement