Selasa 12 Oct 2021 16:05 WIB

Jokowi Teken Keppres Amnesti untuk Saiful Mahdi

Keppres diteken presiden setelah Kemensesneg menerima surat dari DPR.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Mas Alamil Huda
Sejumlah pasal di UU ITE yang disarankan direvisi (ilustrasi)
Foto: republika
Sejumlah pasal di UU ITE yang disarankan direvisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani keputusan presiden (keppres) tentang pemberian amnesti dosen Fakultas Teknik Unsyiah Banda Aceh, Saiful Mahdi, pada Selasa (12/10). Keppres ini diteken presiden setelah Kementerian Sekretaris Negara menerima surat dari DPR terkait persetujuan permohonan amnesti Saiful Mahdi.

“Oleh karena itu, hari ini tadi bapak Presiden menandatangani Keppres untuk amnesti saudara Saiful Mahdi,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam video yang dirilis Istana Kepresidenan, Selasa (12/10).

Selanjutnya, kata Pratikno, Keppres amnesti ini akan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan juga Saiful Mahdi pada hari ini untuk segera ditindaklanjuti. Pratikno berharap, melalui Keppres ini, Saiful Mahdi dapat segera dibebaskan.

“Jadi hari ini pula kami akan mengirimkan Keppres saudara Saiful Mahdi ini. Amnestinya saudara Saiful Mahdi ini kepada Mahkamah Agung, kepada Jaksa Agung dan kemudian kepada yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut,” ucapnya.

Seperti diketahui, kasus Saiful Mahdi ini berawal dari kritikannya terhadap hasil tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk Dosen Fakultas Teknik pada akhir 2018 di Unsyiah, Banda Aceh. Komentar tersebut disampaikan melalui grup WhatsApp tertutup yang beranggotakan akademisi di Unsyiah pada Maret 2019. Ia kemudian diputus bersalah dan divonis hukuman tiga bulan penjara.

Baca juga : Jokowi Groundbreaking Smelter Freeport Bersama Erick Thohir

Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul Putra Mutia yang ikut mengawal kasus Saiful Mahdi menyayangkan proses penegakkan hukum dengan UU ITE yang dinilainya serampangan ini. Ia menilai sangat ironis sekali, seorang dosen yang juga pejuang antikorupsi dan kebebasan akademik malah dipenjara.

Syahrul, yang mendampingi Saiful Mahdi dalam proses eksekusi menegaskan, meskipun Saiful Mahdi menjadi korban ketidakadilan hukum, namun tetap taat hukum dan menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk eksekusi. Melalui konferensi pers daring, keluarga dan para pendukung Saiful Mahdi yang terdiri dari akademisi, aktivis pro demokrasi, dan masyarakat sipil meminta Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi.

Permohonan untuk membebaskan Saiful Mahdi telah bergulir sejak ia ditetapkan menjadi tersangka pada 2019. Dukungan publik untuk membebaskan Saiful Mahdi juga tergambar dari 72 ribu tanda tangan petisi di platform Change.org.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement