REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 10 perusahaan tambang pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) telah melaksanakan kewajibannya untuk merehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) seluas 4.337 hektare. Mereka pun menyerahkan lahan yang sudah ditanami pohon itu ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Proses penandatangan dokumen serah terima itu dilakukan di kantor KLHK, Jakarta, Selasa (12/10). Total areal DAS yang sudah direboisasi dan diserahkan adalah 4.337 hektare (ha), yang tersebar di berbagai wilayah.
Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar, menjelaskan, penanaman di areal DAS memang merupakan kewajiban perusahaan pemegang IPPKH. Hal ini sebagai bentuk kompensasi atas izin yang telah diberikan untuk menggunakan kawasan hutan.
"Perusahaan pemegang IPPKH harus melakukan dua kewajiban. Pertama, reklamasi hutan bekas tambang. Kedua, merehabilitasi DAS berupa penanaman di dalam dan di luar kawasan hutan," kata Siti dalam arahannya.
Rehabilitasi DAS, lanjut Siti, sangat penting dilakukan untuk memulihkan lingkungan sehingga DAS kembali berfungsi optimal dalam menangkap air hujan. Selain itu, rehabilitasi DAS juga berguna untuk memulihkan ekonomi masyarakat serta membangun reputasi dunia usaha yang peduli pada kelestarian lingkungan.
Oleh karenanya, Siti mengapresiasi 10 perusahaan yang telah melakukan kewajibannya ini. Kendati demikian, dia berharap agar 10 perusahan ini maupun perusahaan lainnya untuk mempercepat pelaksanaan rehabilitasi DAS ke depannya.
"Progres pelaksanaan rehabilitasi DAS belum terlalu kencang meski sudah lumayan berkembang sejak 2019. Saya berharap lebih cepat lagi," ungkapnya.