Selasa 12 Oct 2021 16:37 WIB

Kala Sidang Stepanus Ungkap Atasan di KPK Sedang Butuh Uang

Untuk jasa pengamanan kasus, Syahrial menyetor Rp 1,6 miliar ke Stepanus Robin.

Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/10/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/10/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Bambang Noroyono, Rizkyan Adiyudha

Eks Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dalam kesaksiannya untuk dua terdakwa, Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp 11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK, mengungkapkan bahwa dirinya pernah diminta sejumlah uang untuk jasa pengamanan kasus. Dalam sidang yang digelar secara virtual, Senin (11/10) kemarin bahkan disinggung soal atasan Robin di KPK.

Baca Juga

Syahrial mengaku meminta bantuan Robin karena ia pernah dimintai keterangan oleh KPK pada 2019. "Apalagi setelah kejadian OTT di Labuhan Batu Utara, saya dapat informasi KPK dari Labuhan Batu Utara akan turun ke Kota Tanjungbalai, jadi saya katakan 'Tolong dibantu Bang dipantau jangan sampai ke Tanjungbalai'," tambah Syahrial.

Permintaan itu disampaikan saat bertemu dengan Robin di rumah bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Oktober 2021. Beberapa jam setelah pertemuan, Syahrial mengaku ditelepon Robin bahwa perkaranya di KPK sudah diamankan.

Untuk dapat menutup perkaranya tersebut, Syahrial dan Robin sampai pada kesepakatan pemberian uang. Dicapai kesepakatan pertama sebesar Rp 2 miliar.

"Pertama di angka Rp 2 miliar, saya tidak sanggup akhirnya di angka Rp 1,695 miliar itu yang sudah ditransfer," ungkap Syahrial.

Uang itu dikirimkan ke sejumlah rekening termasuk rekening Maskur Husain dan orang dekat Syahrial bernama Rifka Amalia serta pemberian tunai di Pematang Siantar.

"Sumber uangnya dari almarhum orang tua saya Rp 1 miliar, lalu saya minta sekda untuk kebutuhan Bang Robin Rp 500 juta, sisanya uang saya. Dari Sekda itu berasal dari Kadis PU Rp 200 juta, Kabag Umum Rp 60 juta, dan ada juga dari pengusaha Tanjung Balai," tambah Syahrial.

"Ada pernyataan 'di atas lagi butuh bang'?" tanya Jaksa Penuntut Umum KPK Heradian Salipi.

"Ya pemahaman saya pimpinan," kata Syahrial.

Dalam dakwaan Robin dan Maskur disebutkan, Azis Syamsuddin bersama dengan kader Golkar, yaitu Aliza Gunado memberikan suap senilai Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp 513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp 3,613 miliar ke penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah.

Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (12/10), membantah adanya keterlibatan orang-orang dalam, maupun atasan eks penyidik, Stepanus Robin Pattuju yang menjadi ‘kaki-tangan’ dalam skandal pengurusan perkara di lembaga tersebut. Firli menegaskan, dugaan keterlibatan orang-orang dalam selain Robin, adalah kesaksian tak berdasar.

"Tidak ada bukti, bahwa, ada atasan-atasan yang terlibat dalam perkara SRP (Robin),” ujar Firli dalam keterangannya, Selasa.

In Picture: KPK Periksa Azis Syamsuddin Pertama Kali Terkait Kasus Suap

photo
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan perdana terhadap Azis Syamsuddin usai ditahan pada (24/9) dalam kasus dugaan pemberian suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.Prayogi/Republika. - (Prayogi/Republika.)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement