Selasa 12 Oct 2021 17:17 WIB

Wali Kota Cologne Jerman: Muslim Bagian dari Kota Kami

Cologne Jerman izinkan adzan untuk sholat Jumat

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Nashih Nashrullah
Cologne Jerman izinkan adzan untuk sholat Jumat. Ilustrasi menara adzan
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Cologne Jerman izinkan adzan untuk sholat Jumat. Ilustrasi menara adzan

REPUBLIKA.CO.ID, COLOGNE – Pemerintah Kota Cologne di Jerman mengizinkan adzan melalui pengeras suara untuk sholat Jumat yang memiliki komunitas Muslim yang besar. 

Dilansir di abna24.com, Selasa (12/10) mereka berencana untuk uji coba menggunakan pengeras suara saat adzan selama dua tahun. 

Baca Juga

Wali Kota Cologne, Henriette Reeker, menjelaskan bahwa dewan kota membuat keputusan berdasarkan permintaan dari komunitas Muslim dalam hal ini sebagai bagian dari proyek percontohan dua tahun. Adzan dapat dikumandangkan melalui pengeras suara dalam lingkup aturan tertentu. 

“Warga Muslim kami adalah bagian tak terpisahkan dari kota kami. Mendengar adzan di sebelah lonceng gereja di kota kami menunjukkan bahwa keragaman dihargai di Cologne dan keragaman itu ada di sini,” ujar Henriette. 

Mereka menetapkan aturan tertentu tentang sholat Jumat yang akan diadakan di Cologne. Di bawah aturan skema percontohan, durasi adzan tidak akan melebihi sepuluh menit, dan adzan melalui pengeras suara tidak akan terlalu keras. 

Akan ada orang yang bertanggung jawab untuk setiap masjid tempat adzan dikumandangkan, untuk menjawab pertanyaan dan menilai potensi keluhan. Patut dicatat bahwa Jerman memiliki lebih dari 900 masjid milik Persatuan Islam Turki saja. 

Awal 2018, pengadilan Jerman memerintahkan masjid-masjid untuk berhenti menyiarkan adzan tiap Jumat setelah pengaduan dari pasangan Kristen yang tinggal sekitar satu kilometer dari masjid. 

Pasangan di kota Oer-Erkenschwick, dekat Dortmund, mengatakan adzan yang berkumandang telah melanggar hak-hak agama mereka. 

Meski diizinkan di ibu kota, Berlin, tahun lalu untuk mengumandangkan adzan selama periode merebaknya pandemi Covid-19 untuk meningkatkan moral warga, pihak berwenang kemudian memutuskan untuk melarang adzan dengan dalih tidak ada yang sholat di masjid. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement