Selasa 12 Oct 2021 17:38 WIB

Langgar PPKM, Wali Kota Malang Dijatuhi Sanksi Denda

Wali Kota Malang, Sutiaji, terbukti telah melakukan pelanggaran kebijakan PPKM.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Mas Alamil Huda
Foto viral Wali Kota Malang dan rombongan pesepeda dihadang polisi di tempat wisata wilayah Kabupaten Malang, Ahad (19/9).
Foto: Istimewa
Foto viral Wali Kota Malang dan rombongan pesepeda dihadang polisi di tempat wisata wilayah Kabupaten Malang, Ahad (19/9).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Wali Kota Malang, Sutiaji, terbukti telah melakukan pelanggaran kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini menyebabkan yang bersangkutan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 25 juta.

 

Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, M Aulia Reza Utama, menyatakan, Pengadilan Negeri Kepanjen sudah memberikan keputusan atas pelanggaran yang dilakukan Wali Kota Malang dan rombongannya. "Mereka dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur pasal 49," kata Aulia kepada wartawan di Malang, Selasa (12/10).

Menurut Aulia, sanksi denda yang diterima oleh Wali Kota Malang harus dibayarkan secepatnya. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari. Selain Wali Kota Malang, sanksi serupa juga diberikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso.

Yang bersangkutan dikenakan sanksi denda Rp 15 juta atau pidana kurungan 10 hari. Sanksi denda juga diberikan kepada Kepala Bagian (Kabag) Umum, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Arif Tri Sastyawan, sebesar Rp 10 juta atau pidana kurungan selama delapan hari.

Menurut Aulia, sejauh ini Pengadilan Negeri Kepanjen baru menerima limpahan dari pihak kepolisian mengenai pelanggaran PPKM tersebut. Jika ada pelimpahan yang lain, pihaknya akan menyidangkan kasus tersebut. "Karena kami tidak bisa menolak perkara yang dilimpahkan kepada kami," ungkapnya.

Sebelumnya, beberapa foto dan video aktivitas gowes Wali Kota Malang dan rombongan saat memasuki tempat wisata di Kabupaten Malang viral di masyarakat. Isu ini ramai diperbincangkan lantaran Pantai Kondang Merak, Bantur, Kabupaten Malang masih tutup sesuai aturan PPKM. 

 

Pada foto dan video yang beredar, terlihat aparat kepolisian setempat sedang memberikan pengertian kepada rombongan Wali Kota Malang. Rombongan tersebut diduga telah memaksa masuk ke tempat wisata yang masih tutup operasi. Padahal tempat wisata di Kabupaten Malang belum diizinkan beroperasi lantaran masih melaksanakan kebijakan PPKM Level 3.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement