Selasa 12 Oct 2021 17:53 WIB

Ganti Popok Bayi, Jangan Tunggu Sampai Penuh

Perhatikan durasi bayi memakai popok agar terhindar dari ruam dan infeksi.

Rep: Santi Sopia/ Red: Reiny Dwinanda
Mengganti popok bayi. Penyebab paling sering ruam pada area popok adalah infeksi virus, jamur, dan bakteri.
Foto: EPA
Mengganti popok bayi. Penyebab paling sering ruam pada area popok adalah infeksi virus, jamur, dan bakteri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ruam popok termasuk masalah pada kulit yang sering dialami bayi. Apalagi, kulit bayi masih sensitif dan belum sesempurna kulit dewasa.

Dokter Spesialis Anak, dr. Andreas, Sp.A mengingatkan orang tua untuk menjaga kebersihan area kulit bokong bayi. Agar terhindar dari infeksi virus maupun bakteri, perhatikan durasi bayi pakai popok.

Baca Juga

"Ganti popok maksimal empat jam sekali, baik terisi penuh atau tidak, untuk mencegah adanya infeksi dari kotoran yang mengiritasi kulit di area popok," kata Andreas dalam peluncuran Merries Skin Protection, Selasa (12/10).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement