Wali Kota Malang Dikenakan Sanksi Denda Rp 25 Juta 

Rep: Wilda Fizriyani / Red: Agus Yulianto

Wali Kota Malang, Sutiaji melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pusat perbelanjaan dan sekitarnya di wilayah Klojen, Kota Malang, Selasa (11/5).
Wali Kota Malang, Sutiaji melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pusat perbelanjaan dan sekitarnya di wilayah Klojen, Kota Malang, Selasa (11/5). | Foto: RepublikaWilda Fizriyani

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Wali Kota Malang Sutiaji dinyatakan telah melanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini menyebabkan yang bersangkutan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 25 juta.

Mengenai keputusan tersebut Sutiaji menyatakan, akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pengadilan. Dia siap menerima keputusan tersebut dan tidak merasa dirugikan juga.

"Saya menjadi warga negara, tidak ada bedanya dengan yang lain. Apa yang sudah diputuskan akan kita laksanakan," ungkapnya singkat kepada wartawan di Malang, Selasa (12/10).

Selain Wali Kota Malang, sanksi serupa juga diberikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso. Yang bersangkutan dikenakan sanksi denda Rp 15 juta atau pidana kurungan 10 hari. Sanksi denda juga diberikan kepada Kepala Bagian (Kabag) Umum, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Arif Tri Sastyawan sebesar Rp 10 juta atau pidana kurungan selama delapan hari.

Sebelumnya, beberapa foto dan video aktivitas gowes Wali Kota Malang dan rombongan saat memasuki tempat wisata di Kabupaten Malang viral di masyarakat, Ahad (19/9). Isu ini ramai diperbincangkan lantaran Pantai Kondang Merak, Bantur, Kabupaten Malang masih tutup sesuai aturan PPKM. 

Pada foto dan video yang beredar, terlihat aparat kepolisian setempat sedang memberikan pengertian kepada rombongan Wali Kota Malang. Rombongan tersebut diduga telah memaksa masuk ke tempat wisata yang masih tutup operasi. Padahal tempat wisata di Kabupaten Malang belum diizinkan beroperasi lantaran masih melaksanakan kebijakan PPKM Level 3.

 

Terkait


Langgar PPKM, Wali Kota Malang Dijatuhi Sanksi Denda

Diduga Langgar Prokes, Wali Kota Malang Segera Diperiksa

Polda Jatim Periksa Wali Kota Malang Dugaan Langgar Prokes

Polisi akan Periksa Wali Kota Malang 

Pengelola Cafe Bantah 'Diskotik Halal'-nya Langgar Prokes

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark