YKCA Blitar Minta Perhutani Usut Kasus Dana RHL
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Aksi unjuk rasa yang digelar warga yang tergabung dalam Yayasan Karya Cipta Abisatya (YKCA) di kantor Perhutani Divreg Jawa Timur, Selasa (12/10). | Foto: Dadang Kurnia
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Belasan warga Blitar yang tergabung dalam Yayasan Karya Cipta Abisatya (YKCA) menggelar aksi di halaman Kantor Perhutani Divisi Regional (Divreg) Jawa Timur, Jalan Genteng Kali Nomor 49, Surabaya, Selasa (12/10). Ketua YKCA Agus Budi Sulistiyo menjelaskan, aksi yang digelar dimaksudkan untuk meminta Kepala Perhutani Divreg Jatim menindak dugaan penyelewengan dana Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang dilakukan jajaran pimpinan Perhutani KPH Blitar pada 2019 silam.
"Ini menyebabkan kerugian kepada masyarakat. Penyelewengan diduga dilakukan manajemen pada 2019 yang setelah itu dia dimutasi dan seolah-olah ini faktanya menjadi bias," kata Agus kepada Republika.co.id.
Agus dan rekan-rekannya juga menuntut Kepala Perhutani Divreg Jatim turun tangan menindak gangguan keamanan hutan yang terjadi di Blitar. Di mana diakuinya, perambahan hutan masih sangat marak di sana. Agus mengaku sering menemukan kasus-kasus pencurian kayu yang dilakukan masyarakat.
Kasus pencurian kayu dirasanya tidak pernah berhenti sampai sekarang. "Kemarin kami temukan 14 pohon Sonokeling. Kami bersurat ke Perhutani Divreg Jatim untuk ditindaklanjuti dengan serius. Itu pelakunya dari masyarakat. Kalau terus-terusan seperti ini Perhutani sebagai pengelola dianggap tidak bisa menyelesaikan masalah," ujar Agus.
Selain ke Perhutani, Agus juga mengaku telah bersurat kepada Polri, Presiden RI, hingga Kementerian Lingkungan Hidup terkait masalah perambahan hutan. Namun, kata dia, hingga saat ini tidak ada tindakan yang serius dari pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Ini karena tidak adanya penegakan hukum. Setelah mencuri dari satu petak dia berpindah secara sporadis. Kami sudah bersurat sampai ke Kapolri, Presiden, Kementerian LHK, sudah kami sampaikan semuanya. Tindaklanjutnya hanya turun ke lapangan, pulang, hasilnya gak ada," kata Agus.
Kepala Perhutani Divisi Regional Jatim, Karuniawan, menanggapi terkait dugaan penyelewengan dana RHL yang diduga dilakukan jajaran pimpinan Perhutani KPH Blitar pada 2019 silam. Karuniawan mempersilahkan aparat penegak hukum terkait melakukan proses hukum jika benar ditemukan penyelewengan dana RHL sesuai yang disebutkan Yayasan YKCA.
Karuniawan memastikan, internal Perhutani juga tidak tinggal diam menyikapi laporan tersebut. Satuan Pengawas Internal (SPI) dari Perhutani pusat diakuinya telah bergerak memproses laporan tersebut. Pengawas diakuinya telah turun ke lapangan dan memeriksa pihak-pihak terkait untuk memeriksa laporan itu.
"Ini prosesnya ditangani SPI dari Jakarta. Mereka melihat bukti fakta dan hasil-hasil yang kita juga tidak bisa intervensi. Kita tidak tinggal diam. Itu kan kejadian 2019 dan prosesnya telah berjalan," ujarnya.
Terkait kasus perusakan hutan, Karuniawan juga mengatakan telah melakukan antisipasi sesuai kewenangannya. Ketika ditemukan pelanggaran hukum, kata Karuniawan, biarkan aparat penegak hukum mengambil tindakan atas kasus tersebut. Perhutani Jatim, ujarnya, telah melakukan antisipasi kerusakan hutan dengan rutin melakukan penanaman, melibatkan stakeholder terkait.
"Terkait upaya antisipasi atau pencegahan kerusakan lingkungan kami telah melakukan upaya penanaman bersama. Tentu hal ini positif. Kita dukung upaya Yayasan YKCA yang mengarah ke lingkungan," kata dia.