Selasa 12 Oct 2021 18:46 WIB

Satgas Jelaskan Ketentuan Negara Boleh Masuk Indonesia

Negara asal kedatangan adalah negara dengan risiko Covid-19 rendah hingga sedang.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Juru Bicara Pemerintah untuk  Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Juru bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah berhati-hati dalam membuka pintu kedatangan internasional ke Indonesia. Langkah hati-hati itu, di antaranya pemerintah menetapkan ketentuan negara asal kedatangan adalah negara dengan risiko Covid-19 yang rendah hingga sedang.

"Penetapan 18 negara yaitu beberapa negara level 1 dengan risiko rendah, yaitu negara dengan jumlah kasus konfirmasi kurang dari 20 per 100 ribu penduduk dengan positivity rate kurang dari 5 persen," ujar Wiku dalam konferensi pers secara daring, Selasa (12/10).

Baca Juga

Wiku mengatakan, pemerintah juga membolehkan beberapa negara lain yang berstatus level dua atau risiko sedang. Negara yang masuk kategori ini adalah negara dengan jumlah kasus konfirmasi antara 20 sampai dengan 50 per 100 ribu  penduduk, dengan positivity rate kurang dari 5 persen.

Menurut Wiku, kategori level ini didapatkan dari pedoman asesmen badan kesehatan dunia (WHO) dengan melihat laju penularan dan kapasitas sistem kesehatan sebuah negara. Rincian negara tersebut akan diatur dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid-19.

"Rincian daftar negara nantinya akan diatur dalam pembaruan surat edaran Satgas yang akan dirilis segera. Mohon menunggu informasi selanjutnya," kata Wiku.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sebanyak 18 negara diperbolehkan masuk ke Indonesia. Kebijakan itu seiring dibukanya penerbangan internasional ke Bali pada 14 Oktober mendatang.

Daftar negara-negara tersebut akan diumumkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan segera dirilis. "Mengenai negara-negara yang bisa masuk Indonesia, ada 18 negara, nanti akan diumumkan secara terpadu dan dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri," katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (11/10).

Kendati tidak menyebutkan negara-negara yang dimaksud, Luhut menyebut Singapura tidak termasuk dalam daftar tersebut. Sebab, menurut dia, Singapura belum memenuhi standar level 1 dan 2 sesuai dengan ketentuan WHO. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement