Selasa 12 Oct 2021 19:20 WIB

Polisi Dalami Mobil Tabrak 3 Sepeda Motor di Tebet

Polda Metro Jaya mendapat laporan tersebut dari Polsek Tebet Jakarta Selatan.

Polisi masih mendalami kasus kecelakaan yang melibatkan sebuah mobil Toyota Rush B-2663-SBV menabrak tiga pengendara sepeda motor di kawasan Tebet Jakarta Selatan, pada Selasa (12/10) dini hari. ilustrasi
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Polisi masih mendalami kasus kecelakaan yang melibatkan sebuah mobil Toyota Rush B-2663-SBV menabrak tiga pengendara sepeda motor di kawasan Tebet Jakarta Selatan, pada Selasa (12/10) dini hari. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi masih mendalami kasus kecelakaan yang melibatkan sebuah mobil Toyota Rush B-2663-SBV menabrak tiga pengendara sepeda motor di Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa (12/10) dini hari. Polda Metro Jaya mendapat laporan tersebut dari Polsek Tebet Jakarta Selatan.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, mengatakan, kecelakaan terjadi saat pengendara mobil Toyota Rush, berinisial AF, sedang mengemudikan kendaraannya di Jalan Tebet Raya menuju ke arah Timur. "Tiba di depan Seafood Podomoro Tebet, kendaraannya mengalami gangguan, selip kopling," kata Argo melalui keterangan tertulisnya di Jakarta yang diterima Selasa (12/10).

Baca Juga

Mobil kemudian oleng ke kanan dan menabrak dua pengendara sepeda motor yang dikendarai AS dan AB. AS mengendarai Honda Vario dengan nomor plat B-4019-SER dan AB mengendarai Honda Vario dengan nomor plat B-4188-SBB yang sedang berhenti di sebelah kanan jalan.

"Setelah menabrak kedua kendaraan tersebut, lalu Toyota Rush berbelok ke kiri dan menabrak kendaraan sepeda motor Honda Vario B-4476-TBG yang dikendarai oleh JS sehingga terjatuh," tambah Argo.

Akibat dari kecelakaan tersebut, keempat kendaraan mengalami kerusakan. AS mengalami luka dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Argo memastikan, AF tidak dalam kondisi mabuk saat mengendarai mobil. Kasus kecelakaan ini ditangani oleh Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Argo menyebutkan, AF pengemudi kendaraan Toyota Rush B-2663-SBV melanggar Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement