REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, tempat menonton film, seperti bioskop, harus memiliki kekuatan moral dalam menyelamatkan anak dari tontonan yang menganggu tumbuh kembangnya. Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan, mencari informasi yang layak anak, baik dari aspek pendidikan, mengenali nilai-nilai sosial, budaya, dan agama.
Terkait rating film, KPAI berharap klasifikasi usia penonton yang ditetapkan Lembaga Sensor Film (LSF) sudah sesuai dengan hak-hak anak. Belakangan, sejumlah orang tua mempertanyakan klasifikasi 13+ film No Time To Die yang dinilai tak cocok dengan usia penonton karena memiliki adegan dewasa.
"Terkait rating film No Time To Die 13+, sudah seharusnya bioskop ikut menjaga dan merawat moral anak anak bangsa, mendukung tumbuh kembang anak anak, menjauhkan paparan pornografi," kata Komisioner KPAI Jasra Putra kepada Republika.co.id, Selasa (12/10).
Jasra mengatakan, KPAI berharap Lembaga Sensor Film (LSF) tetap tegak lurus dengan ketentuan itu. Meskipun karya budaya bisa diekspresikan dalam bentuk apa saja, tetapi pembatasan akses tetap perlu.
Jasra mengingatkan bahwa dukungan dunia film kepada perlindungan anak bisa mengurangi kekerasan anak, pencegahan pernikahan usia anak, hingga paparan pornografi. KPAI terus mengingatkan hal itu kepada para pelaku industri film, dengan tetap mendukung produktivitas dan kreativitas para pekerja film memberikan karya terbaik untuk anak bangsa.
"Saya juga yakin banyak karya yang edukatif, reflektif untuk keluarga dalam mendukung penguatan ketahanan dan perlindungan keluarga di Indonesia," ujar Jasra.