Selasa 12 Oct 2021 20:41 WIB

Ini Alasan Satpol PP Bongkar Replika Boneka 'Squid Game'

Pemasangan replika boneka Squid Game melanggar UU tentang cagar budaya.

Boneka Squid Game yang berdiri di Jalan Tunjungan, Surabaya, telah dibongkar.
Foto: Dok Humas Pemkot Surabaya
Boneka Squid Game yang berdiri di Jalan Tunjungan, Surabaya, telah dibongkar.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Surabaya membongkar replika boneka "Squid Game" di Jalan Tunjungan Kota Surabaya karena menyebabkan kerumunan dan bangunan yang digunakan melanggar UU Cagar Budaya.

Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan pemasangan boneka itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Bangunan yang ditempeli aksesoris beserta boneka tersebut tercatat sebagai salah satu cagar budaya di Kota Surabaya," kata Eddy, Selasa (12/10).

Seharusnya, lanjut dia, sebelum mereka melakukan aktivitas atau mengubah struktur atau menempel sesuatu di bangunan cagar budaya harus mendapat surat rekomendasi dari Tim Cagar Budaya Kota Surabaya.

"Rencananya mau digunakan untuk restoran. Namun saat dicek, IMB (izin mendirikan bangunan) cagar budaya itu untuk perdagangan sehingga pemilik harus menyesuaikan izin pemanfaatan bangunan itu sesuai restoran," katanya.

Menurut dia, ketika digunakan restoran, maka mereka harus mendapat izin terlebih dahulu dari Tim Cagar Budaya. Setelah Tim Cagar Budaya mengeluarkan rekomendasi baru diajukan kepada Dinas Cipta Karya dan mengeluarkan KRK (keterangan rencana kota).

Untuk itu, kata dia, petugas gabunganSatpol PP, Linmas, dan Satgas Covid-19 Kota Surabaya membongkar replika boneka "Squid Game" yang berdiri di Jalan Tunjungan pada Ahad (10/10) malam.

Eddy mengatakan bahwa pemasangan boneka itu melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

"Mereka menaruh itu (boneka) di pedestrian. Sementara berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Perda Nomor 10 Tahun 2000 bahwa median jalan tidak boleh digunakan selain fungsi jalan," ujarnya.

Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Linmas Kota Surabayaitu mengakui pihaknya sudah memanggil pemilik bangunan tersebut. Ia mengimbau pemiliknya agar mengurus perizinan yang lengkap sesuai peraturan.

"Sudah kami panggil. Jadi ini (boneka) tidak boleh dipasang atau dipakai lagi. Kalau mau diambil silakan tapi tidak boleh dipasang, silakan dimasukkan gedung. Tapi kalau mau dipasang di dalam gedung harus ada rekomendasi dari Tim Cagar Budaya," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement