Selasa 12 Oct 2021 20:57 WIB

Pemko Padang Berlakukan Wajib Vaksin untuk Masuk Mini Market

Pemko Padang wajibkan karyawan hotel, rumah makan dan mini market ikuti vaksinasi

Rep: Febrian Fachri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Rumah Sakit Islam Siti Rahmah, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Pemerintah Kota (Pemkot) Padang mengeluarkan surat edaran terkait terkait pemberlakuan wajib vaksin di lingkungan hotel di Kota Padang. Surat itu bernomor 400.1014/BPBD-Pdg/X/2021 tentang Percepatan Vaksinasi dan Pemberlakuan Aplikasi Peduli Lindungi Pencegahan Pandemi Covid-19.
Foto: Dok RSI Siti Rahmah
Rumah Sakit Islam Siti Rahmah, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Pemerintah Kota (Pemkot) Padang mengeluarkan surat edaran terkait terkait pemberlakuan wajib vaksin di lingkungan hotel di Kota Padang. Surat itu bernomor 400.1014/BPBD-Pdg/X/2021 tentang Percepatan Vaksinasi dan Pemberlakuan Aplikasi Peduli Lindungi Pencegahan Pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Padang mengeluarkan surat edaran terkait terkait pemberlakuan wajib vaksin di lingkungan hotel di Kota Padang. Surat itu bernomor 400.1014/BPBD-Pdg/X/2021 tentang Percepatan Vaksinasi dan Pemberlakuan Aplikasi Peduli Lindungi Pencegahan Pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran itu, Pemko Padang juga mewajibkan vaksinasi di lingkungan rumah makan, restoran dan restoran cepat saji, cafe, mall, plaza, supermarket hingga minimarket.

"Mewajibkan semua pegawai atau karyawan tempat usaha sudah divaksin termasuk kepada pengunjung atau konsumen," begitu salah satu bunyi SE Wali Kota Padang, melalui salinan yang diterima Republika, Selasa (12/10).

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Walikota Padang, Hendri Septa itu, para pelaku usaha dapat menerapkan aplikasi peduli lindungi untuk memeriksa setiap orang yang masuk. Setiap orang yang masuk juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran covid-19. Soal pengawasan akan dilakukan oleh tim Satgas.

"Pengawasan akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Padang yang terdiri dari Kepolisian, TNI, BPBD, Satpol PP dan Camat masing-masing daerah," bunyi surat tersebut. SE tersebut mengatakan bahwa kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor: 400/993/DAG/IX/2021 tanggal 30 September 2021.

Kota Padang sendiri saat ini sudah memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga. PPKM level 3 di Padang mulai berlaku hari ini, Selasa (12/10). Hal tersebut telah diumumkan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19, Airlangga Hartarto dalam konferensi virtualnya, Senin (11/10) kemarin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement