REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Kembangan menerima laporan adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang menimpa anak usia enam tahun, warga Kampung Salo, Kembangan Utara, Jakarta Barat. Anak di bawah umur berinisial KZ itu diduga dilecehkan secara seksual oleh lansia berumur 71 tahun. "Kami dengan Kanit Reskrim dengan tim buser dan anggota SPK menerima laporan dugaan pencabulan," kata Kapolsek Kembangan, Khoiri, Selasa (12/10).
Menurut Khoiri, pelaku berinisial S merupakan tetangga dari korban. Setelah menerima laporan dari masyarakat, polisi langsung bergerak ke rumah korban dan terduga pelaku untuk melakukan penjemputan kepada korban dan pelaku. Adapun jarak rumah korban dan pelaku hanya lima rumah dan tidak terlalu jauh.
"Tim Polsek dipimpin Kanit Reskrim AKP Ferdo Elfianto mendatangi TKP, melakukan persuasif, berkoordinasi dengan pengurus RT setempat, bagaimana situasi ini tetap kondusif," jelas Khoiri.
Selanjutnya, kata Khoiri, pelaku dan korban dibawa ke Polsek Kembangan untuk dimintai keterangan. Setelah tiba di Polsek, baik KZ dan S diperiksa secara intensif oleh penyidik. Penyidik meminta keterangan pelapor didampingi ibu dan kakak menanyakan peristiwa. Kemudian pihaknya mengamankan S untuk mengindari amukan warga.
"Untuk itu langkah kami yang dilakukan adalah bukan menangkap ya, tapi mengamankan duga terlapor dulu, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, atau istilah lain main hakim sendiri dan sebagainya," ujar Khoiri.