Rabu 13 Oct 2021 02:34 WIB

Penyelidikan Ledakan Pelabuhan Beirut Kembali Dibekukan

Penyelidikan telah mengalami hambatan.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Muhammad Hafil
 Orang-orang melewati monumen simbol keadilan yang terletak di depan silo gandum yang menjulang tinggi yang hancur dalam ledakan besar Agustus 2020 di pelabuhan Beirut yang merenggut nyawa lebih dari 200 orang, di Beirut, Lebanon, Rabu, 4 Agustus 2021. Setahun setelah ledakan mematikan itu, keluarga para korban disibukkan dengan memenangkan keadilan bagi orang yang mereka cintai dan menghukum elit politik Lebanon, yang disalahkan karena menyebabkan bencana melalui korupsi dan pengabaian mereka.
Foto: AP/Hussein Malla
Orang-orang melewati monumen simbol keadilan yang terletak di depan silo gandum yang menjulang tinggi yang hancur dalam ledakan besar Agustus 2020 di pelabuhan Beirut yang merenggut nyawa lebih dari 200 orang, di Beirut, Lebanon, Rabu, 4 Agustus 2021. Setahun setelah ledakan mematikan itu, keluarga para korban disibukkan dengan memenangkan keadilan bagi orang yang mereka cintai dan menghukum elit politik Lebanon, yang disalahkan karena menyebabkan bencana melalui korupsi dan pengabaian mereka.

REPUBLIKA.CO.ID,BEIRUT -- Penyelidikan atas bencana ledakan pelabuhan Beirut dibekukan pada Selasa (12/10). Penghentian sementara ini terjadi kedua kalinya dalam waktu kurang dari tiga minggu setelah dua politisi yang dicari untuk diinterogasi mengajukan keluhan baru terhadap penyelidik utama Hakim Tarek Bitar.

Penyelidikan telah menghadapi hambatan sejak Bitar berusaha menanyai beberapa orang paling berkuasa di Lebanon dan sekutu dekat Hizbullah, yaitu mantan menteri keuangan Ali Hassan Khalil dan mantan menteri pekerjaan umum Ghazi Zeiter. Pemanggilan ini terjadi atas kecurigaan politisi tersebut tahu tentang keberadaan bahan kimia tetapi tidak melakukan apa pun untuk mencegah bencana itu.

Baca Juga

Bitar berada di bawah tekanan besar dari kelompok-kelompok yang menuduh penyelidikannya bias politik dan melakukan kampanye kotor terhadapnya. Pemimpin Hizbullah, Sayyid Hassan Nasrallah, mengumumkan sebelumnya, bahwa ingin Bitar dikeluarkan dari kasus tersebut.

Terlepas dari penangguhan, politisi senior yang dipanggil untuk diinterogasi telah menolak untuk muncul dan surat perintah penangkapan tidak diberikan. Penyelidikan dihentikan pada akhir September atas dasar pengaduan yang mempertanyakan ketidakberpihakan Bitar. Pengadilan menolak pengaduan dengan alasan prosedural, memungkinkan dia untuk melanjutkan.

Bitar adalah hakim kedua yang memimpin penyelidikan sejak Fadi Sawan dikeluarkan dari kasus tersebut pada Februari. Sosok Sawan dikeluarkan atas dasar pengaduan serupa yang diajukan oleh para politisi yang kini menentang netralitas Bitar.

"Untuk pertama kalinya, sistem peradilan ingin berfungsi, tetapi menderita di bawah tekanan dan intervensi politik," kata pengacara dan profesor hukum internasional, Paul Morcos. 

Sumber:

https://www.reuters.com/world/middle-east/beirut-blast-judge-issues-arrest-warrant-ex-finance-minsiter-khalil-2021-10-12/

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement