REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PANJANG -- Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 juta mulai disalurkan secara bertahap di Kota Padang Panjang, Sumatra Barat. Penyaluran bantuan tersebut hanya diberikan kepada karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 saja.
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi yang diwakili Kabid Kepesertaan, Dina Khairina, mengatakan, pemberian BSU berdasarkan peraturan Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. "Adapun syarat penerima, harus pekerja yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Untuk pengecekan data dapat atau tidaknya, bisa langsung mengecek di laman resmi kemanaker.go.id," kata Dina, Selasa (12/10).
BPJS Ketenagakerjaan, menurut Dina, hanya memberikan data saja kepada Kemenaker. Selebihnya untuk tahap verifikasi dapat atau tidaknya, dari pihak Kemenaker. Para penerima manfaat itu langsung ditetapkan di Himpunan Bank Milik (Himbara) yang ditetapkan kementerian.
Penyaluran Dana BSU tersebut, kata Dina, akan melalui Bank Himbara yakni BRI, BNI, Mandiri dan BTN. Jadi, daftar nama para penerima manfaat itu ada di Bank himbara yang telah ditetapkan Kemenaker.
"Kalau sudah dapat data para penerima dari Kemenaker, tugas pihak bank membuatkan rekening dan menghubungi perusahaan, instansi, atau tenaga kerjanya untuk segera mengambil ke bank," ujar dia.
Selain itu, syarat yang dibutuhkan para pekerja untuk mendapatkan BSU di antaranya bergaji di bawah Rp 3,5 juta dan tidak pernah menerima bantuan dalam program kartu prakerja.
Sementara itu, Kabid Ketenagakerjaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Padang Panjang, Mardi Suntami, meminta para pekerja di Kota Padang Panjang baik di instansi pemerintah/swasta untuk bersabar menunggu pencairan BSU ini.
"Kami juga berupaya melakukan langkah-langkah terkait hal ini. Untuk para pekerja bersabar dulu, karena proses pencairan secara bertahap. Kalau memang rezeki, nanti pasti dapat," ucap Mardi.