Rabu 13 Oct 2021 02:57 WIB

Polri: Pemeriksaan Medis Korban Luwu Timur tak Dilaporkan

Pemeriksaan medis mandiri menyatakan peradangan di sekitar vagina dan dubur.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan
Foto: Humas Polri
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil pemeriksaan medis yang dilakukan ibu korban dugaan rudapaksa atau pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, tidak dilaporkan kepada penyidik kepolisian. "Jadi, hasil pemeriksaan medis secara mandiri oleh ibu korban tidak pernah dilaporkan kepada penyidik," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat ditemui di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10) malam.

Hasil pemeriksaan medis yang dilakukan oleh ibu korban rudapaksa tiga anak di bawah umur diketahui oleh Tim Supervisi dan Asistensi Mabes Polri. Tim Supervisi dan Asistensi Mabes Polri memperoleh informasi bahwa pada 31 Oktober 2019 ibu korban telah melakukan pemeriksaan medis terhadap ketiga anaknya di Rumah Sakit Vale Sorowako.

Baca Juga

Informasi ini didalami oleh Tim Supervisi dan Asistensi Mabes Polri dengan melakukan wawancara terhadap dokter Imelda, spesialis anak di RS Vale Sorowako yang melakukan pemeriksaan pada 31 Oktober 2019. Tim Supervisi dan Asistensi Mabes Polri melakukan wawancara pada tanggal 11 Oktober 2021, dan didapati keterangan bahwa terjadi peradangan di sekitar vagina dan dubur. 

Ketika dilihat ada peradangan pada vagina dan dubur, diberikan antibiotik dan paracetamol obat nyeri. Selain itu, hasil wawancara disarankan kepada orang tua korban dan juga ke Tim Supervisi agar dilakukan pemeriksaan lanjutan pada dokter spesialis kandungan.

Ramadhan menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan di RS Vale Sorowako merupakan hasil pemeriksaan medis secara mandiri oleh ibu korban dengan rentang waktu 21 setelah laporan kejadian pada tanggal 9 Oktober 2019. "Jadi, itu hasil pemeriksaan medis dilakukan mandiri oleh ibu korban, bukan visum," kata Ramadhan.

Sementara itu, dari hasil laporan Tim Supervisi dan Asistensi Mabes Polri ditemukan fakta bahwa pada 9 Oktober 2019, penyidik telah meminta visum et repertum kepada pihak Puskesmas Malili Luwu Timur. Pada 15 Oktober 2019 telah menerima hasil visum et repertum dari Puskesmas Malili yang ditandatangani oleh dokter Nurul.

Tim kemudian melakukan wawancara terhadap dokter Nurul pada 11 Oktober 2021. Hasilnya, dokter Nurul menyampaikan bahwa hasil pemeriksaannya tidak ada kelainan pada organ kelamin dan dubur korban.

Fakta ketiga, pada 24 Oktober 2019 penyidik meminta visum et repertum ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Hasil dari visum et repertum tersebut yang keluar pada tanggal 15 November 2019 ditandatangani oleh dokter Deni Mathius, Sp.f., M.kes.

Hasilnya adalah yang pertama tidak ada kelainan pada alat kelamin dan dubur. Kedua, tidak ditemukan perlukaan pada tubuh lain.

Mabes Polri telah menurunkan Tim Supervisi dan Asistensi (pendampingan) Bareskrim Polri ke Polres Luwu Timur pada 10 Oktober 2021 untuk membantu penuntasan kasus rudapaksa yang viral di tengah masyarakat.

Baca juga : Ini Pendapat BNPT, Kenapa Densus 88 tak Boleh Dibubarkan

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement