REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Unit I Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkap kasus dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) berupa jual beli satwa dilindungi yang terjadi di Tulungagung dan Jember. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko memgungkapkan, pihaknya menangkap dua orang tersangka, yakni VRW (29) dan SFSS (25).
Gatot mengatakan, pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka VRW pada Selasa (5/10) di rumahnya, daerah Dusun Sodo RT 01/ RW 01, Desa Sodo, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap SFSS, di usun Krajan II RT 08/ RW 07, Kelurahan Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.
"Kedua tersangka diamankan, karena melanggar dasar hukum mengenai memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan mati," kata Gatot di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (13/10).
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian menjelaskan, mulanya anggota mendapatkan informasi terkait praktik jual beli hewan dilindungi. Kemudian dilakukan penyelidikan dan mengerucut kepada satu orang tersangka VRW yang kemudian ditangkap di Tulungagung. Berdasarkan keterangan dan bukti yang ada, mengarah ke tersangka lainnya yang ada di wilayah Jember.
"Tim bergerak cepat dan akhirnya dilakukan penangkapan tersangka. Setelah diamankan, kemudian diperdalam lagi dan diketahui kedua tersangka ini sering menjual hewan langka dalam kondisi hidup maupun mati," ujar Oki.
Oki menjelaskan, kedua tersangka sama-sama mencari dan membeli hewan langka melalui media sosial. Oki menegaskan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan berjanji akan terus mengejar pelaku lainnya yang biasa memperjual-belikan hewan dilindungi. "Karena diduga masih banyak jaringan mereka," ujarnya.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Dari tersangka VRW petugas mengamankan satu unit HP, dua buku tabungan, dua ekor Lutung Jawa dalam keadaan hidup, dua Lutung Jawa dalam keadaan mati, satu Binturong dalam keadaan hidup, satu Burung Rangkong keadaan hidup, dan kemasan bekas pembungkus pengiriman satwa.
Sedangkan dari tangan tersangka SFS polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit HP, dua tabungan, enam ekor Burung Rangkok anakan, satu ekor Binturong, satu ekor Landak, satu ekor Musang Rase, tiga kurungan besi, dan empat keranjang plastik.
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a,b, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidananya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Baca juga : DIY Bangun 'Jogja Planning Gallery' di Malioboro