Tuesday, 24 Jumadil Awwal 1446 / 26 November 2024

Tuesday, 24 Jumadil Awwal 1446 / 26 November 2024

Operasi Pasar Jadi Andalan Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal

Rabu 13 Oct 2021 14:40 WIB

Red: Gita Amanda

Operasi pasar rutin dilakukan Bea Cukai dengan menyasar pedagang eceran yang menjual rokok.

Operasi pasar rutin dilakukan Bea Cukai dengan menyasar pedagang eceran yang menjual rokok.

Foto: Bea Cukai
Operasi pasar rutin dilakukan Bea Cukai menyasar pedagang eceran yang menjual rokok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) disalurkan ke dalam beberapa bidang, salah satunya adalah peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Peningkatan pengawasan diimplementasikan lewat kampanye gempur rokok ilegal yang merupakan upaya serius Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal di pasaran.

Tubagus Firman Hermansjah, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai mengatakan, kegiatan operasi pasar merupakan salah satu bagian dari kegiatan pengawasan dalam kampanye besar gempur rokok ilegal. “Operasi pasar rutin dilakukan Bea Cukai dengan menyasar pedagang eceran yang menjual rokok. Dari kegiatan ini petugas akan memeriksa apakah terdapat rokok ilegal yang diperdagangkan,” tambah Firman.

Kegiatan operasi pasar yang baru-baru ini dilakukan oleh Bea Cukai berhasil mengamankan sejumlah barang bukti rokok ilegal. Petugas berhasil mengamankan 812 bungkus rokok tanpa pita cukai di wilayah Sumbawa dan 26.692 batang rokok ilegal di wilayah Riau. 

“Pedagang yang masih menjual rokok ilegal juga ditemukan saat petugas Bea Cukai Palangkaraya melakukan patrol sungai di sepanjang sungai Barito dan Kapuas,” ungkap Firman. Selain di ketiga daerah tersebut, Bea Cukai juga melakukan pengawasan di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat dan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Tidak hanya melakukan penindakan, Bea Cukai juga senantiasa mengimbau kepada para pedagang eceran untuk lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal dan tidak memperjualbelikan barang tersebut. 

Berdasarkan Undang Undang Cukai 39 Tahun 2007 pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal merupakan pidana dan dapat dikenakan pidana penjara paling sedikit satu tahun dan paling banyak lima tahun serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Bea Cukai juga meminta masyarakat untuk dapat berperan aktif jika menemukan kegiatan peredaran rokok ilegal. Masyarakat dapat menyampaikan laporan ke kantor bea cukai terdekat atau dengan menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai 1 500 225,” pungkas Firman.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler