Rabu 13 Oct 2021 16:19 WIB

In Picture: BNN Banten Gagalkan Upaya Penyelundupan 2 Kg Sabu

.

Rep: Asep Fathulrahman/ Red: Yogi Ardhi

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Hendri Marpaung (tengah) bersama Kabid Brantas Jemmy Suatan (kiri) memperlihatkan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu saat rilis ungkap kasus di Kantor BNNP, Serang, Banten, Rabu (13/10/2021). Petugas BNNP Banten berhasil mengagalkan upaya penyelundupan 2 kilogram sabu dan 1,5 kilogram ganja kering dari Medan dengan menangkap dua orang tersangka berinisial DN dan SA. (FOTO : Antara/Asep Fathulrahman)

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten menjaga tersangka DN dan SA bersama barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu saat rilis ungkap kasus di Kantor BNNP Banten, di Serang, Rabu (13/10/2021). Petugas BNNP Banten berhasil mengagalkan upaya penyelundupan 2 kilogram sabu dan 1,5 kilogram ganja kering dari Medan dengan menangkap dua orang tersangka berinisial DN dan SA. (FOTO : Antara/Asep Fathulrahman)

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Hendri Marpaung (tengah) bersama Kabid Brantas Jemmy Suatan (kiri) memperlihatkan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu saat rilis ungkap kasus di Kantor BNNP, Serang, Banten, Rabu (13/10/2021). Petugas BNNP Banten berhasil mengagalkan upaya penyelundupan 2 kilogram sabu dan 1,5 kilogram ganja kering dari Medan dengan menangkap dua orang tersangka berinisial DN dan SA. (FOTO : Antara/Asep Fathulrahman)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Hendri Marpaung (tengah) bersama Kabid Brantas Jemmy Suatan (kiri) memperlihatkan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu saat rilis ungkap kasus di Kantor BNNP, Serang, Banten, Rabu (13/10/2021). Petugas BNNP Banten berhasil mengagalkan upaya penyelundupan 2 kilogram sabu dan 1,5 kilogram ganja kering dari Medan dengan menangkap dua orang tersangka berinisial DN dan SA. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement