Rabu 13 Oct 2021 17:30 WIB

Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Anak di Apartemen

Kasus ini melibatkan korban dua anak berusia 16 tahun oleh lima pelaku.

Kepala Polres Metro Jakarta Selatan (Kapolrestro Jaksel), Kombes Azis Andriansyah.
Foto: Antara
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan (Kapolrestro Jaksel), Kombes Azis Andriansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus prostitusi daring (online) dan eksploitasi terhadap dua anak di sebuah apartemen di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Kepolisian menangkap lima pelaku, yakni AM (36), CD (25), FH (18), AL (19) dan DA (19).

"Peristiwa diketahui pada tanggal 4 Oktober 2021. Melibatkan korban dua anak dengan umur 16 tahun. Perkiraan kelas 2 SMA, masih di bawah umur, dilakukan oleh lima orang pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, Rabu (13/10).

Baca Juga

Azis mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut terungkap bermula dari adanya laporan masyarakat kepada Polres Metro (Polrestro) Depok, Jawa Barat. Kemudian, Polrestro Depok berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyelidiki kasus tersebut. 

Setelah dilakukan penyelidikan, korban diketahui berada di sebuah apartemen di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. "Akhirnya terdeteksi, si anak berada di salah satu apartemen di wilayah Jaksel. Kemudian dilakukan penyelidikan dan ternyata anak tersebut menjadi korban prostitusi 'online'. Atau dieksploitasi secara seksual maupun ekonomis sebagai seorang anak," kata Azis.

Azis menambahkan, awalnya pelaku mengajak korban secara perkawanan bermodus pacaran hingga menjajakan mereka secara daring yang diiming-imingi dengan sejumlah uang. "Kemudian diming-imingi dengan uang sehingga anak-anak yang masih di bawah umur tersebut rentan terpengaruh dan akhirnya mau dijajakan secara daring," kata dia.

Kelima pelaku yang ditangkap memiliki peranan masing-masing dalam kasus tersebut. Tersangka AM (36) berperan selaku penyewa apartemen dan menampung korban, CD (25) selaku pengantar jemput korban, FH (18), AL (19) dan DA (19) selaku penjual korban secara daring.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 88 Jo 76 (1) atau Pasal 83 Jo 76 (f) atau Pasal 81 JO 76 (d) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat (1) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement