Rabu 13 Oct 2021 17:40 WIB

Anggota KPU-Bawaslu Harus Mampu Identifikasi Masalah Pemilu 

Kemampuan itu harus jadi syarat khusus seleksi calon anggota KPU-Bawaslu.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi II DPR RI Prasetyo Hadi mengatakan, tim seleksi (timsel) penyelenggara pemilu harus bisa menemukan calon anggota KPU dan Bawaslu yang memiliki kemampuan mengidentifikasi masalah kepemiluan di Tanah Air yang sangat kompleks. Ilustrasi
Foto: republika
Anggota Komisi II DPR RI Prasetyo Hadi mengatakan, tim seleksi (timsel) penyelenggara pemilu harus bisa menemukan calon anggota KPU dan Bawaslu yang memiliki kemampuan mengidentifikasi masalah kepemiluan di Tanah Air yang sangat kompleks. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI Prasetyo Hadi mengatakan, tim seleksi (timsel) penyelenggara pemilu harus bisa menemukan calon anggota KPU dan Bawaslu yang memiliki kemampuan mengidentifikasi masalah kepemiluan di Tanah Air yang sangat kompleks. Menurutnya, hal ini harus menjadi syarat khusus selain independensi, integritas, kapabel dalam kepemiluan, dan kejujuran. 

"Bagaimana pansel nanti bisa menyeleksi atau menemukan figur-figur atau tokoh-tokoh yang memiliki kemampuan di dalam mengidentifikasi problem kepemiluan kita yang sangat kompleks," ujar Prasetyo dalam webinar 'Mencari Calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI Periode 2022-2027, Rabu (13/10). 

Baca Juga

Ia mengatakan, para penyelenggara pemilu harus mampu menghadapi besarnya jumlah pemilih. Seberapa pun pemilih, penyelenggara pemilu harus memastikan mereka mendapat jaminan untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan nanti. 

Dari sisi geografis, tidak mudah menggelar pemilihan di Indonesia yang sangat luas. Kemudian, adanya keserentakan pemilihan khususnya pada 2024, KPU dan Bawaslu harus siap menyelenggarakan pemilu nasional dan pilkada serentak di seluruh daerah kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Apalagi, Indonesia menganut sistem multipartai politik. Bahkan hingga kini, sejumlah partai politik baru terus mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum dan HAM sebagai syarat dapat mengikuti perhelatan Pemilu 2024. 

Dengan demikian, politikus Partai Gerindra itu meminta timsel harus mampu memilih calon anggota penyelenggara pemilu yang memiliki ide atau gagasan yang visioner dan revolusioner. Hal ini tentu diharapkan dapat menjawab semua persoalan kepemiluan yang rumit. 

"Penyelesaian daftar pemilih tetap. Tidak kita pungkiri studi banyak menyampaikan kepada kita tingginya biaya politik oleh karena sistem pemilu kita yang seperti ini. Kemudian praktik money politic dalam berbagai bentuk itu selalu terjadi dalam perhelatan kepemiluan kita. Kemudian potensi pelanggaran, kecurangan, baik sebelum maupun saat pelaksanaan, bahkan pascapemungutan suara juga sering terjadi," kata Prasetyo. 

Pemerintah telah menetapkan 11 anggota timsel penyelenggara pemilu periode 2022-2027. Sebab, masa keanggotaan KPU RI dan Bawaslu RI saat ini akan berakhir pada 11 April 2022 mendatang menjelang penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement