REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mencopot jabatan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, AKP Membela Karo Karo. Pencopotan tersebut, buntut dari penanganan kasus penganiyaan dan kekerasan yang dilakukan seorang preman terhadap pedagang, di Pasar Gambir, Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Argo Yuwono menegaskan pencopotan dilakukan resmi, pada Selasa (12/10) oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko.
Argo menerangkan, pencopotan dilakukan setelah tim audit penyidikan sejak kasus tersebut mencuat.
“Berkaitan dengan itu, ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan. Sehingga, Kanit Reskrim dicopot,” kata Argo dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (13/10).
Saat ini, dikatakan Argo, proses pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu. Namun, menurut Argo, meskipun pemeriksaan terhadap Kapolsek masih terus berlangsung, tetapi Polri, tetap akan melakukan pencopotan terhadapnya.
Menurut dia, tak ada toleransi bagi kepolisian yang melakukan penanganan kasus dengan cara-cara tidak profesional. “Kapolsek, dalam proses. Dan itu nanti kewenangan Kapolda, dan akan dicopot” ujar Argo menambahkan.
Kasus kekerasan, dan penganiyaan yang terjadi di Pasar Gambir, Medan, terjadi pada 5 September lalu. Seorang pria berinisial BS, yang dituding sebagai preman, melakukan kekerasan, dan penganiayaan terhadap seorang pedagang perempuan, berinisial LG.
Aksi kekerasan, dan penganiyaan tersebut, sempat terekam video, dan tersebar masif di media sosial. Kasus tersebut, pun berujung ke kantor polisi. Akan tetapi, kasus tersebut, terjadi aksi saling lapor.
LG, melaporkan BS di Polretabes Medan atas dugaan kekerasan berupa pemukulan, dan penganiyaan. Akan tetapi, pelaporan tersebut mangkrak, alias tak tertangani cepat.
BS lalu melaporkan balik LG ke Polsek Sei Percut Tuan. Pelaporan BS, terhadap LG, direspons dengan cepat. Polsek Percut Sei Tuan, lantas menetapkan LG sebagai tersangka, dengan tuduhan memukul BS. LG ditetapkan tersangka Pasal 170 dan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.
Status tersangka terhadap LG mengundang reaksi dari masyarakat. Di media sosial, kasus tersebut mempertanyakan profesionalisme kepolisian setempat. Bahkan, tuduhan terhadap kepolisian mengarah pada aksi tak percaya dengan polisi, mengingat LG adalah korban dari BS.
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pun menyatakan, kasus penganiayaan LG oleh preman menjadi perhatian jajarannya. "Tentunya atensi Kapolda Sumut ini agar ditindaklanjuti, karena sejumlah kasus tindak pidana tersebut menjadi sorotan publik," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mewakili Kapolda, Sabtu (9/10).
"Negara tidak boleh kalah dengan premanisme, oknum dan preman bersihkan, tangkap dan proses hukum," tegasnya, menambahkan.