Rabu 13 Oct 2021 23:45 WIB

Wisatawan di Yogyakarta Diingatkan Taat Prokes

Ada diskresi untuk anak berusia di bawah 12 tahun.

Wisatawan di Yogyakarta Diingatkan Taat Prokes. Orang tua membawa anak-anak berwisata di Gembira Loka (GL) Zoo, Yogyakarta, Senin (11/10). GL Zoo sudah menerima pengunjung anak-anak mulai Senin (11/10). Namun, syaratnya pendamping harus sudah vaksin Covid-19, mematuhi protokol kesehatan, dan lolos aplikasi peduli lindungi.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Wisatawan di Yogyakarta Diingatkan Taat Prokes. Orang tua membawa anak-anak berwisata di Gembira Loka (GL) Zoo, Yogyakarta, Senin (11/10). GL Zoo sudah menerima pengunjung anak-anak mulai Senin (11/10). Namun, syaratnya pendamping harus sudah vaksin Covid-19, mematuhi protokol kesehatan, dan lolos aplikasi peduli lindungi.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta mengingatkan pelaku wisata yang sudah mengantongi izin membuka destinasi wisatanya tetap menaati seluruh aturan protokol kesehatan meski ada diskresi untuk anak berusia di bawah 12 tahun.

"Tentunya, objek wisata tersebut harus memiliki QR code PeduliLindungi karena diskresi bagi anak tersebut juga menyertakan syarat, yaitu kode PeduliLindungi untuk orang tua adalah hijau," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Rabu (13/10).

Baca Juga

Jika hasil pemindaian PeduliLindungi untuk orang tuanya tidak hijau, maka diskresi tersebut otomatis tidak berlaku sehingga orang tua dan anak tidak akan diizinkan masuk ke objek wisata. "Ketaatan terhadap aturan ini wajib dipenuhi oleh pelaku wisata," katanya.

Objek wisata di Kota Yogyakarta yang saat ini sudah mengantongi sertifikasi CHSE. Objek wisata yang memiliki QR code yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi adalah GL Zoo.

Selain taat menerapkan aturan, Heroe menyebut jika aturan diskresi bagi wisatawan di bawah 12 tahun tersebut tidak bisa hanya dilakukan di Kota Yogyakarta, tetapi juga harus diterapkan di seluruh kabupaten di DIY. "Wisatawan yang datang biasanya tidak hanya mengunjungi satu destinasi wisata saja tetapi berkeliling dari satu objek wisata ke lainnya karena DIY ini adalah kawasan aglomerasi," katanya.

Saat ini, Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta juga tengah mendorong seluruh pengelola objek wisata di Kota Yogyakarta memperoleh sertifikasi CHSE sebagai syarat mengajukan QR Code PeduliLindungi. "Wisatawan pun sudah banyak masuk pada akhir pekan. Selain ketaatan aturan di destinasi wisata, juga perlu didukung dengan pengetatan aturan untuk bus pariwisata masuk ke Yogyakarta," katanya.

Heroe berharap biro perjalanan wisata dari luar daerah yang membawa wisatawan ke Yogyakarta sudah memastikan kelengkapan syarat perjalanan termasuk dokumen kesehatan seperti surat bebas Covid-19. Sebelumnya, Manajer GL Zoo Yosi Hermawan mengatakan diskresi bagi wisatawan di bawah 12 tahun diberikan secara ketat, yaitu apabila orang tua atau pendamping memiliki kode hijau di aplikasi PeduliLindungi. Jika salah satu orang tua atau pendamping tidak mampu menunjukkan kode hijau di aplikasi PeduliLindungi, maka wisatawan tidak diperbolehkan masuk.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement