Rabu 13 Oct 2021 18:15 WIB

Survei: Mayoritas Elite Nilai PPHN Cukup dengan UU

22 persen elite menyatakan bahwa PPHN harus melalui amandemen UUD 1945.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Direktur Eksekutif Indikator Poitik Indonesia Burhanuddin Muhtadi
Foto: Darmawan / Republika
Direktur Eksekutif Indikator Poitik Indonesia Burhanuddin Muhtadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indikator Politik Indonesia melakukan survei terkait wacana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Responden kali ini adalah 313 kalangan elite yang terdiri dari akademisi, pimpinan media, tokoh agama, budayawan, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pusat studi kebijakan.

Hasilnya, 37,7 persen elite mengaku bahwa menghidupkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) cukup melalui undang-undang. Lalu, 22,0 persen elite menyatakan bahwa PPHN harus melalui amandemen UUD 1945.

Baca Juga

"31,9 persen tidak perlu perubahan UUD, cukup melalui Ketetapan MPR (TAP MPR)," ujar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi dalam diskusi daring, Rabu (13/10).

Kendati demikian, mayoritas elite menyatakan bahwa PPHN memang dibutuhkan, yaitu sebesar 56,2 persen. Sedangkan 42,5 persen lainnya menyatakan, PPHN tidak diperlukan dan 1,3 persen mengaku tak tahu atau tak menjawab.

Dalam proses perumusan PPHN, 86,6 persen elite menyatakan bahwa aspirasi rakyat wajib didengarkan terlebih dahulu, sebelum dibawa ke sidang MPR. Lalu, hanya 6,4 persen elite yang menyatakan bahwa perumusan PPHN merupakan kewenangan penuh MPR.

Indikator Politik Indonesia melakukan survei pada 1 hingga 30 September 2021 dengan wawancara secara langsung dan daring. Jumlah responden dari kalangan elite sebanyak 313 orang dari 16 wilayah di Indonesia.

Pemilihan responden dilakukan secara purposif, terutama mereka yang biasa dicari oleh media nasional dan lokal. Karena itu, hasil survei ini lebih mencerminkan penilaian responden, bukan populasi seluruh pemuka opini di Indonesia. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement