Rabu 13 Oct 2021 18:55 WIB

Seknas Jokowi Apresiasi Kinerja Erick Thohir

Kementerian BUMN mampu menerjemahkan visi-misi Presiden Joko Widodo.

Red: Ratna Puspita
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir
Foto: Prayogi/Republika.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi mengapresiasi terhadap kinerja Erick Thohir dalam memimpin Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keberhasilan Kementerian BUMN meraih nilai tertinggi dalam penilaian sistem merit di antara 34 kementerian lain mendapat apresiasi dan pujian dari berbagai pihak.

"Keberhasilan Kementerian BUMN menunjukkan bahwa sumber daya manusia di jajaran kementerian tersebut sangat baik dan mumpuni. Hal ini tentu tak lepas dari kepiawaian Bapak Erick Thohir sebagai dirigen di sana," kata Caretaker Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Seknas Jokowi Monisyah dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (13/10).

Baca Juga

Dia mengatakan, pencapaian Kementerian BUMN selayaknya menjadi role model bagi kementerian dan lembaga lain untuk mau terus membenahi. Bahkan, meng-upgrade kemampuan insani di kementerian/lembaga masing-masing.

Ia mengatakan, capaian tersebut juga menunjukkan bahwa transformasi dari segi sumber daya manusia yang ada di lingkup kerja BUMN berjalan dengan baik. "Meski di masa pandemi COVID-19, BUMN tetap bisa mempersembahkan transformasi SDM yang apik," kata Monisyah yang juga Ketua Lembaga Pengkajian Informasi Pembangunan Bangsa (LPIPB) itu.

Tak hanya itu, menurut ketua Seknas Jokowi Jabodetabek tersebut, Kementerian BUMN mampu menerjemahkan visi-misi Presiden Joko Widodo untuk menciptakan birokrasi kelas dunia. Monisyah berharap prestasi itu dapat terus dipertahankan oleh Kementerian BUMN. 

Semangat tagline 'Akhlak' dapat betul-betul dijiwai oleh segenap SDM di kementerian tersebut, sehingga dapat terus memperoleh predikat sistem merit terbaik. "Keberhasilan Kementerian BUMN juga dapat memacu kementerian lainnya untuk membenahi kemampuan SDM-nya, sehingga terjadi peningkatan kinerja yang lebih baik lagi," katanya.

Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. Lebih lanjut, kebijakan dan manajemen itu tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan dan umur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement