REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok memfasilitasi pendaftaran merek bagi 25 pelaku UMKM pada 2021. Ini merupakan bentuk perhatian kepada pengusaha mikro agar mereka memiliki merek yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Kepala DKUM Kota Depok Mohammad Fitriawan menjelaskan, DKUM telah melakukan pembinaan terkait tata cara pendaftaran merek. Para pelaku usaha dibekali ilmu dan kemampuan mulai dari penyelusuran, mencari kelas barang, hingga pendaftaran merek.
"Kami fasilitasi 25 UMKM untuk daftar merek produknya secara gratis. Kami juga memberikan pembinaan dengan melibatkan Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum dan HAM yang menjelaskan secara gamblang prosedur pendaftaran merek suatu produk," ujar Fitriawan di Balai Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (13/10).
Fitriawan melanjutkan, 25 pelaku UMKM tersebut juga diberikan pemahaman tentang cara menampilkan merek secara grafis berupa gambar, huruf, kata, logo nama, angka, susunan warna dalam bentuk dua dan tiga dimensi. Serta suara, hologram, atau kombinasi dari unsur tersebut.
"Termasuk diberikan materi untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum," kata dia.
Ia berharap melalui pembinaan ini dapat memudahkan para pelaku UMKM untuk mendaftarkan merek yang dimiliki. Agar menjadi identitas yang resmi. "Semoga semua produk UMKM di Kota Depok sudah mendaftarkan mereknya," kata Fitriawan.