REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Petugas polisi berinisial NP yang membanting seorang mahasiswa berinisial MFA dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang pada Rabu (13/10) bakal ditindak tegas. NP yang disebut oleh Kapolresta Tangerang sebagai oknum, akan diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
"Terhadap oknum anggota bernama NP pangkat brigadir Polresta Tangerang saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh tim Propam Mabes Polri dan didampingi Propam Polda Banten," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Polisi Wahyu Sri Bintoro dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu (13/10).
Wahyu menjelaskan, oknum petugas tersebut bakal ditindak tegas atas perbuatannya terhadap korban yang diketahui berinisial MFA berusia 21 tahun. "Kemudian Bapak Kapolda Banten secara tegas akan menindak personel yang melakukan aksi pengamanan di luar standar prosedur dan sudah berjanji langsung kepada korban maupun keluarga korban," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Wahyu menyampaikan permintaan maaf kepada korban serta keluarga korban atas insiden kekerasan yang dilakukan anggotanya. NP sendiri telah mengakui kesalahannya dan juga telah meminta maaf kepada MFA atas perbuatannya.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menegaskan, akan ada penindakan terhadap NP atas insiden tersebut. Dia memastikan sanksi tegas bakal diberikan kepada yang bersangkutan.
"Pasti (akan dikenakan sanksi jika ada tindakan represif). Polda Banten sudah konsen dari Kapolda menegaskan bahwa kesalahan dalam sebuah prosedur pengamanan itu harus dilakukan penindakan sehingga pasti kita tidak akan membiarkan adanya kesalahan teknis dalm prosedur pengamanan dimanapun di wilayah Banten," terangnya.