Rabu 13 Oct 2021 23:06 WIB

Saiful Mahdi Diangkat Jadi Duta Lapas Banda Aceh

Saiful Mahdi merupakan akademisi Universitas Syiah Kuala yang menerima amnesti.

Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi, yang menerima amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), diangkat sebagai duta lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Banda Aceh, di Lambaro Aceh Besar. Ilustrasi
Foto: Antara/Ampelsa
Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi, yang menerima amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), diangkat sebagai duta lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Banda Aceh, di Lambaro Aceh Besar. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi diangkat sebagai duta lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Banda Aceh, di Lambaro Aceh Besar. Sebelumnya, Saiful Mahdi menerima amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pak Saiful Mahdi juga kita jadikan sebagai duta pemasyarakatan Lapas kelas II A Banda Aceh," kata Kepala Lapas Kelas II A Banda Aceh Said Mahdar, di Banda Aceh, Rabu (13/10).

Baca Juga

Said mengatakan, Saiful Mahdi diangkat jadi duta lapas tersebut dengan tujuan agar dapat menyampaikan kepada masyarakat bahwa pelayanan di sana cukup humanis dan ramah. "Kita terus memberikan pelayanan sesuai dengan protap (prosedur tetap) yang ada," ujarnya.

Bahkan, kata Said, Saiful Mahdi sendiri juga mengakui bahwa selama dirinya menjalani hukuman selalu menerima pelayanan yang baik sehingga dinilai layak diusulkan sebagai lapas yang peduli HAM. "Lapas ini dalam pelayanan yang humanis, dan diusulkan menjadi lapas yang berorientasi terhadap hak asasi manusia," katanya.

Sementara itu, Saiful Mahdi menuturkan, dia mendapatkan pelayanan yang baik selama berada di lapas itu sehingga dirinya bersedia menjadi duta lembaga pemasyarakatan tersebut. "Perlakuan sangat baik, saya juga dijadikan sebagai duta lapas untuk menceritakan bahwa lapas ini sangat humanis, perlakuan yang baik, standar HAM, ramah anak, keluarga, dan tempatnya juga asri," kata Saiful Mahdi.

Untuk diketahui, sebelum bebas karena mendapatkan amnesti dari presiden, Saiful Mahdi menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas II A Banda Aceh sejak putusan kasasi Mahkamah Agung keluar bulan lalu. Saiful Mahdi dieksekusi oleh Kejari Banda Aceh ke Lapas Banda Aceh pada 2 September 2021 lalu, dan akhirnya dilepaskan hari Rabu ini setelah pihak Kanwil Kemenkumham Aceh menerima Keppres Nomor 17 Tahun 2021 tentang pemberian amnesti terhadap dosen USK tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement