REPUBLIKA.CO.ID, oleh Eva Rianti, Dian Fath Risalah, Bambang Noroyono
Sebuah video yang memperlihatkan oknum kepolisian membanting seorang mahasiswa di tengah kericuhan demo di depan Kantor Bupati Tangerang pada Peringatan HUT Kabupaten Tangerang ke-389 viral di dunia maya, Rabu (13/10). Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid menilai, aksi polisi tersebut adalah tindakan yang brutal, dan tidak boleh dilakukan oleh petugasi.
“Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal karena dia menggunakan kekuatan dan tindakan kekerasan yang tidak diperlukan (unnecessary use of force and violence)," kata Usman dalam keterangannya, Rabu (13/10).
Negara, lanjut Usman, harus membawa anggota polisi yang melakukan aksi brutal tersebut ke pengadilan untuk diadili agar ada keadilan bagi korban, dan agar itu menjadi pelajaran bagi polisi lainnya. Jika tidak, maka brutalitas polisi akan berulang.
"Kasus yang baru ini terjadi hanya dalam selang waktu singkat setelah pernyataan Kapolri yang meminta jajaran Polri agar menjadi polisi humanis," ujarnya.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga meminta polisi mengusut tuntas kekerasan yang dialami mahasiswa yang sedang berdemonstrasi di depan Gedung Pemerintahan Kabupaten Tangerang pada Rabu (13/10).
"Polisi harus mengusut tuntas peristiwa ini," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara melalui akun Twitternya @BekaHapsara yang dikutip, Rabu (13/10).
Komnas HAM juga meminta Polri untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku kekerasan itu dan menjamin perlakuan yang sama tidak terulang kembali. "Komnas HAM mengecam perlakuan aparat kepada kawan-kawan mahasiswa yang sedang melakukan aksi damai," tambah Beka saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, menyatakan, sanksi adminstratif tidaklah cukup diterapkan bagi polisi pembanting mahasiswa. Menurutnya, sanksi pidana harus dilakukan terhadap polisi yang membanting peserta aksi tersebut.
"Tidak hanya disiplin atau sanksi administratif saja, tetapi juga diproses secara pidana sebagai penganiayaan berat," kata Abdul Fickar, Rabu (13/10).
Fickar menuturkan, bahwa aparat keamanan mempunyai tugas dan legalitas untuk mengamankan jalannya unjuk rasa yang dilakukan masyarakat, bukan justru melakukan kekerasan terhadap peserta unjuk rasa. Karenanya, ia meminta agar kepolisian dapat mempidana polisi yang melakukan kekerasan itu.
Baca juga : Daerah Diberikan Diskresi Aktivitas Anak di Tempat Wisata
"Jika ada aparat keamanan sekalipun dia polisi yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat maka harus diproses hukum pidana," ujarnya.
Peristiwa hari ini, tambahnya harus menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar bisa menertibkan aparatnya. Terutama aparat yang masih berada di tingkat bawah, untuk tidak lagi menggunakan kekerasan dalam pendekatan keamanan mereka.
"Ini perhatian bagi Kapolri untuk menertibkan aparaturnya terurama yang ditingkat bawah, bahwa zamannya sudah berubah, pendekatan keamanan itu tidak lagi fisik. Terhadap oknum tersebut harus dipidana," kata dia.