Kamis 14 Oct 2021 03:30 WIB

ICW Desak Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dihadirkan di Sidang

Nama Lili Pintauli berulang kali disebut-sebut oleh sejumlah pihak di persidangan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Mas Alamil Huda
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam Mobil usai Sidang Etik di Jakarta, Senin (30/8/2021). Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar karena penyalahgunaan jabatan berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Foto: Antara/Reno Esnir
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam Mobil usai Sidang Etik di Jakarta, Senin (30/8/2021). Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar karena penyalahgunaan jabatan berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. Kesaksiannya dinilai penting lantaran nama Lili sudah berulang kali disebut-sebut oleh sejumlah pihak di persidangan.

 

"ICW mendorong agar Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar, dihadirkan sebagai saksi di persidangan suap terkait penanganan perkara di Tanjungbalai. Sebab, namanya sudah berulang kali disebut-sebut oleh sejumlah pihak. Tindakan ini penting dilakukan untuk semakin memperjelas peran-peran Lili dalam sengkarut perkara tersebut," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Rabu (13/10).

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pimpinan KPK tidak ada yang terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. Firli memastikan bahwa Stepanus Robin Pattuju 'bermain' sendiri. "Tidak ada internal yang terlibat dalam perbuatan SRP (Stepanus Robin Pattuju) termasuk atasannya," kata Firli melalui keterangan tertulis, Selasa (12/10).

Firli menegaskan, KPK sudah sangat serius mendalami perkara dugaan suap tersebut. KPK sendiri sudah memeriksa beberapa saksi termasuk internalnya untuk membongkar suap Robin sampai tuntas. "Tidak ada bukti bahwa atasannya terlibat perkara SRP," tegas Firli.

Seperti diketahui, Stepanus Robin menyebut terdakwa Syahrial mengaku pernah ditelepon Lili Pintauli Siregar terkait dengan kasus yang sedang diusut KPK. Pembicaraan antara Syahrial dan Lili berkenaan dengan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai.

"Pak Syahrial menyampaikan minta bantu kepada Fahri Aceh atas saran Ibu Lili Pintauli Siregar, setahu saya dia adalah Wakil Ketua KPK," kata Robin, saat menjadi saksi untuk terdakwa Syahrial.

Robin menyebut Syahrial sempat bercerita ingin meminta bantuan terkait dengan permasalahan hukum jual beli jabatan yang sedang tahap penyelidikan di KPK. Menurut Robin, Syahrial pun meminta bantuan Lili.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement