REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Dua dari enam terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat rapid antigen dan GeNose, dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Kedua terdakwa bernama Hawa Angkotasan dan Siti Salampessy.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata JPU Ester Wattimury di Kota Ambon, Provinsi Maluku, Kamis (14/10).
Terdakwa Hawa Angkotasan adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang mengabdi di RSUD dr Ishak Umarella Tulehu, sedangkan Siti Salampessy merupakan karyawan swasta. Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Julianty Wattimury dan didampingi dua hakim anggota.
Adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa dituntut penjara karena perbuatan mereka sama sekali tidak mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat penyebaran virus corona. Pun dengan perbuatan mereka dapat mengakibatkan terjadinya penyebaran Covid-19. "Para terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan," kata Ester.
Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum dan mereka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum para terdakwa.