REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta oknum yang membantu selebgram, Rachel Vennya, kabur dari karantina kesehatan di RSDC Wisma Atlet Pademangan untuk diberi sanksi tegas.
"Tentu melalui Satgas karantina evaluasi harus terus dilakukan untuk perbaikan terutama mencegah oknum-oknum yang dalam pelaksanaan tidak sesuai aturan yang dibuat," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi, Kamis (14/10).
Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam), Kolonel Arh Herwin BS, mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan mengenai kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina kesehatan di RSDC Wisma Atlet Pademangan setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Herwin menyebut, diduga ada oknum anggota TNI bagian pengamanan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berinisial FS yang membantu Rachel Vennya.
"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non-prosedural oleh oknum anggota pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," kata Herwin dalam keterangan tertulis resminya, Rabu (13/10).
Herwin mengungkapkan, berdasarkan temuan itu, Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji yang juga selaku Pangkogasgabpad Covid-19, memerintahkan untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap FS. "Proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap oknum tersebut akan dilakukan secepatnya," ujarnya.
Selain itu, sambung dia, penyelidikan juga akan dilakukan terhadap sejumlah pihak lain. Di antaranya adalah tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya.
"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 18/2021 yang mana bahwa tamu/warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam," ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, Rachel Vennya tidak berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan. Berdasarkan Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12/2021 tanggal 15 September 2021 menyatakan bahwa yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
Kemudian, pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.
"Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," ucapnya.