REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengkritisi aksi oknum kepolisian yang membanting seorang mahasiswa hingga viral di dunia maya. Kompolnas meminta personel polisi selalu menghormati dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) saat menunaikan tugas pengamanan.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan sudah ada aturan terkait penggunaan kekuatan dalam menangani aksi demonstrasi. Ada tahapan-tahapannya sebelum menindak tegas pendemo.
"Tetapi pada intinya setiap tindakan anggota Polri dalam melakukan pengamanan harus tetap menghormati hak asasi manusia, sehingga tidak boleh ada kekerasan berlebihan," kata Poengky kepada Republika.co.id, Kamis (14/10).
Poengky mengingatkan Perkap 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Perkap 8 tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas Polri harus dipatuhi personel polisi. Ia menekankan setiap tindakan polisi harus diambil sesuai kondisinya. Misalnya, aksi membanting pendemo tak perlu dilakukan bila masih bisa diupayakan tindakan lain yang lebih manusiawi.
"Kuncinya dalam melakukan tindakan harus proporsional," ujar Poengky.
Selain itu, Poengky mendukung bila oknum polisi pembanting mahasiswa diperiksa lebih lanjut. Ia menganggap tindakan oknum polisi itu tak pantas dilakukan karena mengandung kekerasan berlebihan.
"Kapolda (Banten) sudah meminta maaf atas tindakan anggota. Hal tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap oknum anggota yang melakukan kekerasan berlebihan," ucap Poengky.
Sebelumnya, aksi demonstrasi bertepatan dengan hari ulang tahun (HUT) Kabupaten Tangerang terjadi di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang pada Rabu (13/10) berakhir ricuh hingga terjadi saling dorong antara aksi massa dari sejumlah mahasiswa dengan pihak keamanan.