REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kepolisian Daerah Sumatra Selatan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 3,1 kg yang disita dari empat pengedar dan bandar narkoba yang ditangkap selama September-Oktober 2021. Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu itu dilakukan di Mapolda Sumsel, Palembang, Kamis (14/10) dengan cara dilarutkan menggunakan blender.
Sebelum dimusnahkan, sabu-sabu diperiksa oleh petugas Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel untuk mengecek kadar amphetamin dan methavitamin yang terkandung di dalamnya. Setelah dipastikan mengandung narkoba jenis sabu-sabu langsung dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Kompol Dwi Utomo dan Kasubbid Penmas AKBP Iralinsah dengan cara dilarutkan dalam air yang dicampur detergen menggunakan blender. Kompol Dwi Utomo pada kesempatan itu menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba sebagai bentuk transparansi kepada publik. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 dan Pasal 45 Ayat (4) KUHAP, benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan harus dimusnahkan.
Upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, kata dia, dalam kondisi pandemi Covid-19 pihaknya bersama instansi terkait berupaya menghentikan pelaku kejahatan narkoba yang memasarkan barang terlarang itu. "Pemberantasan narkoba di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu ke depan akan lebih digencarkan lagi," ujarnya.
Untuk melakukan pemberantasan narkoba, kata dia, selain menggencarkan operasi kepolisan, pihaknya mengharapkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan kepada petugas terdekat. Jika ada yang mengetahui penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di sekitar kawasan permukiman dan tempat lain, segera laporkan.