Kamis 14 Oct 2021 16:09 WIB

Eks Dirut BUMD Sarana Jaya Didakwa Rugikan Negara Rp 152 M

Terungkap di persidangan cara Yoorye Corneles membeli tanah untuk memperkaya diri.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Terdakwa kasus dugaan pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, Yoory Corneles Pinontoan mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/10/2021). Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan didakwa melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain, Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik (beneficial owner) korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp152 miliar.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus dugaan pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, Yoory Corneles Pinontoan mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/10/2021). Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan didakwa melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain, Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik (beneficial owner) korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp152 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan didakwa merugikan negara sebesar Rp 152,565 miliar dalam pengadaan tanah proyek 'Hunian DP 0 Rupiah' di Munjul dan Pondok Ranggon, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

"Terdakwa Yoory Corneles bersama-sama dengan Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar dan korporasi PT Adonara Propertindo memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku beneficial owner korporasi PT Adonara Propertindo dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 152.565.440.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Takdir Suhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/10).

Sarana Jaya adalah badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang bergerak di bidang properti berupa penyediaan tanah, pembangunan perumahan, dan bangunan umum serta komersial, maupun melaksanakan proyek penugasan dari Pemprov DKI, seperti 'Pembangunan Hunian DP 0 Rupiah' dan penataan kawasan niaga Tanah Abang.

Sarana Jaya juga mendapat penyertaan modal daerah (PMD) DKI Jakarta .Sedangkan PT Adonara Propertindo adalah perusahaan properti yang biasa membeli tanah dari masyarakat untuk dijual lagi kepada Sarana Jaya. Yoory mengajukan usulan PMD di APBD DKI tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1,803 triliun.

Anggaran itu untuk pembelian alat produksi baru, proyek 'Hunian DP 0 Rupiah' dan pryek Sentra Primer Tanah Abang. Direktur PT Adonara Tommy Adrian memerintahkan manajer operasional PT Adonara Anton Adisaputro untuk mencari tanah sesuai kriteria Yoory, yaitu luas di atas dua hektare, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter, dan minimal row jalan sekitar 12 meter.

Pada Februari 2019, Anton menemukan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung Jakarta Timur, seluas 41.921 meter persegi milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB). Tommy dan Anton berupaya menghubungi Kongregasi Suster CB untuk membeli tanah tersebut, namun ditolak karena dianggap sebagai makelar.

Tommy lalu melaporkan hal itu kepada beneficial owner PT Adonara, yaitu Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar. Sehingga disepakati, Anja mendekati pihak Kongregasi Suster CB. Tommy lalu memberitahu Yoory dan senior manajer Sarana Jaya, Yadi Robby soal tanah di Munjul yang akan dibeli PT Adonara, dan dijual lagi ke Sarana Jaya.

Setelah itu, Yoory dan staf meninjau lokasi. Tommy memasukkan surat penawaran ke Sarana Jaya atas nama Andyas Geraldo (anak Rudy Hartono dan Anja Runtuwene), yaitu tanah Munjul seluas 42 ribu meter persegi (m2) dengan harga Rp 7,5 juta per meter, dan menyebut Andyas Geraldo adalah pemilik tanah.

"Surat penawaran tidak dilengkapi dokumen pendukung bukti kepemilikan hak atas tanah, namun terdakwa memerintahkan kepada para senior manajer Sarana Jaya agar segera ditindaklanjuti," kata jaksa Takdir.

Anja lalu bertemu dengan perwakilan pihak Kongregasi Suster CB di Yogyakarta dengan menggunakan kedekatan keagamaan. Sehingga Kongregasi Suster CB bersedia menjual tanah di Pondok Ranggon seluas 41.921 m2, dan ditindaklanjuti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan notaris atay PPAT Mustofa pada 25 Maret 2019 dengan harga Rp 2,5 juta per m2.

Pada 29 Maret 2019, dibayar uang muka tanah sebesar Rp 5 miliar dan oleh PT Adonara ke rekening Kongregasi Suster-Suster CB. Tommy kembali memasukkan surat penawaran ke Sarana Jaya dengan dibuat tanggal mundur, yaitu 4 Maret 2019 atas nama Anja, untuk mengganti surat penawaran sebelumnya.

Dalam surat penawaran baru, disebut Anja sebagai pemilik tanah, namun tetap tanpa disertai lampiran bukti kepemilikan atas tanah. Kemudian, Yoory bertemu dengan Tommy Adrian untuk membicarakan harga tanah. Awalnya Tommy meminta harga Rp5,5 juta per m2, namun akhirnya disepakati Rp 5,2 m2 dengan janji ada imbalan diberikan ke Yoory.

Saat dilakukan survei lokasi, tidak dapat diketahui batas tanah karena belum ada data atau dokumen pendukung kepemilikan, dan diketahui lokasi tanah berada di jalan kecil (row jalan tidak sampai 12 meter). Sehingga, Yadi Robby melaporkan hal itu ke Yoory. Namun, Yoory tetap memerintahkan agar dilanjutkan proses pembelian.

Untuk membayar pembelian tanah tersebut, Yoory berencana menggunakan dana PMD APBD DKI tahun anggaran 2019. Sehingga, ia bersurat ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta pada 29 Maret 2019 untuk meminta pencairan PMD sebesar Rp 500 miliar, dan dibalas BPKD DKI hanya bisa mencairkan Rp 350 miliar.

Meski permohonan PMD belum cair, tapi Yoory tetap memerintahkan Yadi untuk menyiapkan sejumlah dokumen yang dibuat tanggal mundur terkait pembayaran tahap pertama (50 persen) pembelian tanah Munjul. Padahal, rapat direksi Sarana Jaya hanya menyetujui harga pembelian Rp 5 juta per m2.

Pada 8 April 2019 ditandatangani 25 PPJB antara Yoory dan Anja di hadapan notaris Yurisca Lady Enggrani dengan nilai transaksi sebesar Rp 217.989.200.000. Yoory menyetujui pembayaran 50 persen, yaitu Rp 108.994.600.000 ke rekening Anja. Padahal kajian yang menyeluruh dan penilaian appraisal belum dilakukan.

Tommy lalu meminta staf marketing di Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi bernama Ucu Samsul Arifin untuk membuat appraisal (estimasi) tanah Munjul di atas harga Rp 7 juta per m2. Ucu membuat penghitungan tanah sebesar Rp 6.122.200 per m2, tapi zona tanah masuk hijau dan kuning, letaknya terpisah, serta tidak punya akses masuk jalan utama.

Sehingga disimpulkan tanah Munjul tidak bisa dikembangkan jadi proyek 'Hunian DP 0 Rupiah'. Pada April 2019, Yoory meminta Tommy agar PT Adonara memberikan uang untuk doorprize HUT Sarana Jaya, sehingga dibelikan dua sepeda motor Honda (Rp 56,878 juta) dan satu motor Yamaha senilai Rp 27,44 juta.

Pada Juni 2019, tim investasi PPSJ menyampaikan kajian bahwa 73 persen lahan Munjul berada di zona hijau rekreasi, jalur hijau, dan prasarana jalan. Sehingga tidak bisa dilakukan pembangunan. Pada 22 Juli 2019, Yoory memerintahkan Indra S Arharrys dan Yadi Robby untuk melengkapi persyaratan pembelian tanah berupa appraisal konsultan penilai.

Tujuannya agar masalah zona hijau dapat diatasi dan harga tanah dapat disesuaikan dengan harga yang telah dibayar Sarana Jaya. Namun, konsultan penilai appraisal resmi, yaitu Wisnu Junaidi menolak permintaan tersebut.

Yoory lalu memerintahkan mencari KJP lain yang sanggup memberi penilaian harga tanah di sekitar Rp 6,1 juta per m2, dan bersedia membuat laporan tanggal mundur sehingga disepakati menggunakan jasa KJPP Wahyono Adi. KJPP Wahyono Adi lalu menyerahkan laporan yang sesuai permintaan Yoory, yaitu penilaian harga tanah Munjul dengan harga sebesar Rp 6,1 juta per m2.

Dia juga menagih jasa penilaian Rp 53,5 juta. Pada 10 Desember 2019, Sarana Jaya menerima pencairan PMD sebesar Rp 350 miliae,  dan pada 18 Desember 2019 mendapat pencairan PMD tahap II sebesar Rp 450 miliar. Sehingga total PMD yang didapat adalah Rp 800 miliar.

Yoory mengetahui tanah Munjul tidak bisa digunakan untuk proyek 'Hunian DP 0 Rupiah', namun tetap setuju membayar sisa pelunasan sebesar Rp 43,596 miliar pada 18 dan 19 Desember 2019. Sehingga total uang yang diterima di rekening Anja adalah berjumlah Rp 152,56 miliar.

Uang itu  telah dipergunakan Anja dan Rudy Hartono, antara lain untuk keperluan operasional perusahaan, ditransfer ke PT RHYS Auto Gallery yang masih satu grup dengan PT Adonara maupun keperluan pribadi Anja dan Rudy, seperti pembelian mobil, apartemen, dan kartu kredit.

Atas perbuatannya Yooyrs didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement