In Picture: Sidang Tipikor Pengadaan Tanah Munjul
Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya didakwa tindak pidana korupsi..
Rep: Putra M Akbar/ Red: Yogi Ardhi
Terdakwa kasus dugaan pengadaan tanah di Munjul, Yoory Corneles Pinontoan saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/10). Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya,Yoory Corneles Pinontoan didakwa melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain, Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152 miliar. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus dugaan pengadaan tanah di Munjul, Yoory Corneles Pinontoan usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/10). Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya,Yoory Corneles Pinontoan didakwa melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain, Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152 miliar. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus dugaan pengadaan tanah di Munjul, Yoory Corneles Pinontoan berpelukan dengan kerabatnya usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/10). Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya,Yoory Corneles Pinontoan didakwa melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain, Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152 miliar. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus dugaan pengadaan tanah di Munjul, Yoory Corneles Pinontoan usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/10). Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya,Yoory Corneles Pinontoan didakwa melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain, Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152 miliar. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus dugaan pengadaan tanah di Munjul, Yoory Corneles Pinontoan berdiskusi dengan kuasa hukum usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/10). Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya,Yoory Corneles Pinontoan didakwa melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain, Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152 miliar. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus dugaan pengadaan tanah di Munjul Yoory Corneles Pinontoan (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukum usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/10/2021). Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan didakwa melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain, Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik (beneficial owner) korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp152 miliar. (FOTO : Antara/Dhemas Reviyanto)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan pengadaan tanah di Munjul, Yoory Corneles Pinontoan berdiskusi dengan kuasa hukum usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/10). Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya,Yoory Corneles Pinontoan didakwa melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain, Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152 miliar
sumber : Republika
Advertisement