Kamis 14 Oct 2021 16:30 WIB

Pemerintah Bantah Timsel Unsur Pemerintah Melebihi Ketentuan

Menurut Faldo Maldini, anggota timsel dari unsur pemerintah terdapat tiga orang.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Faldo Maldini
Foto: ANTARA/Prasetyo Utomo
Faldo Maldini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini, membantah komposisi tim seleksi (timsel) penyelenggara pemilu telah melanggar ketentuan undang-undang (UU). Menurut dia, anggota timsel dari unsur pemerintah terdapat tiga orang, seperti yang diatur UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Kami kira semuanya masih sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku. Perwakilan pemerintah hanya tiga orang di sana," ujar Faldo saat dikonfirmasi Republika, Kamis (14/10). 

Baca Juga

Dia mengatakan, tiga anggota timsel unsur pemerintah itu antara lain Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik Juri Ardiantoro, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar (sekretaris timsel), serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Selain anggota, Juri juga dipercaya menjadi ketua timsel dan Bahtiar bertindak sebagai sekretaris timsel. 

Koalisi masyarakat sipil dan sejumlah publik menganggap anggota timsel Poengki Indarty sebagai perwakilan unsur pemerintah. Sebab, Poengki diketahui masih menjadi anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). 

Namun, pemerintah berdalih Poengki mewakili unsur masyarakat. Alasannya, Poengki ialah anggota Kompolnas yang berasal dari unsur masyarakat sebagai seorang aktivis dan praktisi hukum. Padahal, Kompolnas merupakan lembaga yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden. 

"Di Kompolnas kan ada perwakilan polisi, ada perwakilan pemerintah yaitu beberapa menteri, dan ada perwakilan masyarakat. Ibu Poengky adalah perwakilan masyarakat di sana. Persis seperti tim seleksi ini," kata Faldo. 

Menurut dia, anggota timsel penyelenggara pemilu akan bekerja sesuai kapasitasnya dan mengedepankan profesionalitas. "Semuanya bekerja dengan kapasitas, track record, dan profesionalismenya masing-masing. Integritas mereka teruji dan keilmuannya juga kuat semua," ucap Faldo. 

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 menyebutkan, pembentukan tim seleksi melanggar Pasal 22 Ayat (3) UU Pemilu. Ketentuan ini mensyaratkan komposisi timsel berasal dari unsur pemerintah sebanyak tiga orang, unsur masyarakat empat orang, dan unsur akademisi empat orang. 

Menurut Koalisi, Keputusan Presiden Nomor 120/P tahun 2021 mengenai penetapan nama-nama anggota timsel pun tidak memberikan penjelasan secara rinci dan terbuka soal latar belakang masing-masing anggota timsel. Selain keempat nama di atas, tujuh nama yang juga ditunjuk menjadi anggota timsel, antara lain mantan Komisioner KPK Chandra M Hamzah (wakil ketua timsel); akademisi dari Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi Kusman; ahli psikologi politik dari Universitas Indonesia, Hamdi Muluk; akademisi sekaligus mantan anggota KPU, Endang Sulastri; mantan hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna; Ketua Asosiasi Pesantren Nahdlatul Ulama, Abdul Ghaffar Rozin; serta ahli teknologi informatika, Betti Alisjahbana. 

Timsel penyelenggara pemilu bertugas membantu presiden menetapkan calon anggota KPU RI dan Bawaslu RI periode 2022-2027 yang kemudian akan diajukan ke DPR untuk proses uji kelayakan dan kepatutan. Sementara, masa keanggotaan penyelenggara pemilu tingkat nasional ini akan berakhir pada 11 April 2022. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement