Kamis 14 Oct 2021 17:06 WIB

KPU: Syarat Usung Capres 2024 Berdasarkan Pemilu 2019

Syarat mengusung capres, yakni 25 persen suara atau 20 persen kursi di DPR.

Ketua KPU Ilham Saputra (kanan)
Foto: ANTARA FOTO/ Reno Esnir
Ketua KPU Ilham Saputra (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan syarat mengusung calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024 berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2019. Penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilihan presiden diselenggarakan serentak pada 2024 sehingga hasil Pemilu 2019 yang dijadikan sebagai landasan untuk menghitung perolehan suara atau kursi.

Ilham Saputra mengatakan, partai atau koalisi partai yang berhasil memperoleh minimal 25 persen suara atau 20 persen kursi di DPR yang dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden. Kebijakan itu berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan peraturan teknis lainnya.

Baca Juga

"Ketentuannya memang sudah seperti itu," katanya di Tanjungpinang, Kamis (14/10).

Sementara terkait hari pemungutan suara pada Pemilu Serentak 2024, belum ditetapkan. "Ada beberapa usulan, masih dibahas," ujarnya.

Terkait pilkada serentak, Ilham menegaskan, pilkada tidak diselenggarakan bersamaan dengan pemilu serentak. Terbuka kemungkinan pilkada dilaksanakan setelah pemilu serentak sehingga hasil pemilu legislatif di tingkat provinsi, kabupaten dan kota menentukan apakah partai dan koalisi partai memenuhi persyaratan untuk mengusung calon kepala daerah.

"Syaratnya, berdasarkan UU Pilkada, 20 persen perolehan kursi atau suara di lembaga legislatif di daerah," jelasnya.

Menanggapi persoalan itu, pengamat politik dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Bismar Arianto mempertanyakan apakah hasil Pemilu Legislatif 2019 relevan dijadikan tolak ukur untuk menentukan partai atau koalisi partai memenuhi persyaratan mengusung calon presiden dan wakil presiden. "Kondisi politik 2019, tentu berbeda dengan tahun 2024. Apakah masih relevan dipergunakan?" ucapnya.

Bismar juga menyinggung soal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 dan tahun 2019 menggunakan hasil Pemilu Legislatif tahun 2014. Artinya, hasil Pemilu Legislatif tahun 2014 dipergunakan untuk dua kali pemilihan presiden dan wakil presiden, sedangkan hasil pemilihan legislatif tahun 2019 sampai sekarang belum pernah dipergunakan untuk pemilihan presiden.

"Persoalan ini tentu perlu dipikirkan untuk melahirkan kebijakan yang tepat," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement