REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian mengimbau masyarakat mewaspadai kejahatan pinjaman online (pinjol) yang melakukan penawaran secara bagus, namun akhirnya menjerumuskan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kepolisian akan melakukan patroli di dunia siber dalam mengantisipasi kejahatan pinjol ini.
Kepolisian akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta stekholder lainnya guna mengantisipasi kejahatan pinjol agar tidak semakin meluas terutama di masa pandemi. "Bisa kita tutup aplikasinya nanti," katanya di Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10).
Kepolisian juga melakukan edukasi kepada masyarakat untuk bisa lebih waspada agar tak mengikuti tawaran ojol. "Kita juga memberikan edukasi kepada masyarakat," ujarnya.
Terkait ancaman yang diterima debitur atau masyarakat yang meminjam uang, maka kepolisian akan menegakkan sesuai aturan seperti UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan hingga UU Pornografi karena ada yang diancam dengan dikirimi gambar porno. "Kita juga menegakkan aturan hukum. Apalagi sudah ada instruksi langsung dari Kapolri dan pembentukan tim khusus dari Kapolda Metro Jaya. Kita akan tegas," ujarnya.
Polda Metro Jaya, Kamis (14/10), melakukan upaya pengungkapan perusahaan pinjol ilegal yang berkantor di Green Lake City Blok Crown C1-7, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, di bawah naungan PT Indo Teno Nusantara. Dari kegiatan itu, kepolisian mengamankan 32 orang yang merupakan pekerja.
PT Indo Teno Nusantara merupakan kolektor penagihan pinjol. Ia menjelaskan, dari 13 aplikasi pinjol yang dijalankan perusahaan ini, hanya tiga yang legal dan 10 lainnya aplikasi ilegal.
Kepolisian sudah menutup ruko tersebut dan kini sedang dilakukan pemeriksaan. "Pinjaman online di masa pandemi ini banyak memberikan kerugian dan keresahan terhadap masyarakat. Maka itu sesuai dengan instruksi Kapolri langsung, kita lakukan penindakan di lapangan," katanya.