Kamis 14 Oct 2021 18:09 WIB

Polda Lampung Tangkap Bandar Sabu di Gunung Sari

Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Dwi Murdaningsih
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, Kamis (14/10) dini hari. Seorang lelaki AJ (39 tahun), ditangkap polisi diduga sebagai Bandar narkoba jenis Sabu.

Penggerebekan dipimpin Plh. Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung Kompol Rahmad Mardian didampingi para kanit dan belasan opsnal Subdit 3. Selain AJ, polisi juga mengamankan LU, istri AJ, ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Baca Juga

“Penangkapan tersangka ini (AJ) berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah kita lakukan penyelidikan, berhasil kita amankan," kata Kompol Rahmad dalam keterangan persnya di Bandar Lampung, Kamis (14/10).

Dia mengatakan, selain mengamankan dua orang, petugas juga membawa barang bukti narkoba yang disita berupa narkoba jenis sabu. "Belum kita timbang beratnya (sabu), tapi sekitar dua gram. Kita temukan juga timbangan digital berikut plastik klip," kata dia.

Rahmad, yang alumni Akpol 2003 ini mengatakan, tersangka AJ memang sudah menjadi target operasi (TO) Ditresnarkoba Polda Lampung selama ini. Namun keberadaan AJ selalu berpindah-pindah.

"Karena kita dapat informasi bahwa tersangka ada dirumahnya, kita langsung bergerak dan melakukan penangkapan. Saat penggerebekan, ada istrinya. Kita bawa (istri tersangka) untuk dimintai keterangan," terangnya.

Mantan Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung ini menambahkan, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih jauh dari mana asal barang haram tersebut didapat tersangka.

"Kita periksa dulu tersangkanya guna pengembangan lebih lanjut. Nanti akan kita informasikan kembali hasilnya," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement