REPUBLIKA.CO.ID, DENHAAG -- Armenia mengatakan pada hakim Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, negara tetangganya Azerbaijan mempromosikan kebencian etnis pada etnis Armenia. Azerbaijan dinilai telah melanggar Konvensi Internasional Eliminasi Semua Bentuk Diskriminasi Rasial yang ditandatangani kedua negara.
Sidang Kamis (14/10) tidak membahas inti kasus tersebut, tapi terakit permintaan Armenia untuk langkah darurat demi mencegah pelanggaran. Sementara pengadilan mempertimbangkan klaim tersebut.
Pengacara Armenia menuduh pihak berwenang Azerbaijan menyebarkan kebencian etnis dan budaya. Di mana pembunuhan dan penyiksaan orang etnis Armenia dilakukan dengan 'sistematik'.
"Generasi demi generasi didoktrin budaya ketakutan dan kebencian terhadap apa pun berhubungan dengan Armenia," kata Yeghishe Kirakosyan.
Azerbaijan membantah tuduhan Armenia dalam kasus tersebut. Baku justru klaim bahwa Armenia melanggar perjanjian anti-diskriminasi. Azerbaijan juga meminta perintah perlindungan dari pengadilan sementara kasus diproses. Azerbaijan akan menyampaikan pidatonya.
Dalam perang bulan September hingga November tahun lalu pasukan Azerbaijan mengusir pasukan etnis Armenia dari wilayah yang telah mereka kuasai sejak tahun 1990-an di wilayah Nagorno-Karabakh. Sebelum Rusia menengahi gencatan senjata.
ICJ adalah lembaga hukum PBB yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa antar negara. Pengadilan itu belum menentukan dimana yurisdiksi kasus ini.