Kamis 14 Oct 2021 20:37 WIB

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 53 Jakbar Ditahan

Kejari Jakbar menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS.

Dana BOS (ilustrasi)
Dana BOS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 53. Dua tersangka, yakni W selaku mantan Kepala SMKN 53 Jakbar dan mantan staf Suku Dinas Pendidikan I Jakbar berinisial MF.

"Tersangka W dan MF ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Salemba Jakarta Pusat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Jakbar) Dwi Agus Arfianto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/10).

Keduanya ditahan guna memudahkan penyidik Kejaksaan dalam melakukan pemeriksaan lebih dalam. Namun, Agus belum menjelaskan secara rinci mulai kapan kedua tersangka itu ditahan oleh kejaksaan.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan pemalsuan surat pertanggungjawaban fiktif sehingga sekolah tetap menerima dana BOS dan BOP. Dana tersebut disalurkan ke setiap guru dan staf sekolah dengan alasan pembagian uang intensif.

Uang itu sempat dipakai kedua tersangka untuk membeli sebuah vila. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement