Polisi 'Smackdown' Mahasiswa, Polri Akui Ada Kesalahan SOP
Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. | Foto: Antara
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri mengakui aksi kekerasan anggotanya terhadap seorang mahasiswa saat unjuk rasa ricuh di Tiga Raksa, Tangerang, sebagai bentuk pelanggaran prosedural. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan Brigadir NP, anggota polisi pelaku kekerasan, saat ini sedang menjalani proses penegakan sanski atas pelanggaran yang dilakukan.
Kata Ramadhan, kasus tersebut saat ini sepenuhnya dalam penanganan Propam Polda Banten. "Ini merupakan bentuk ketegasan Kapolda Banten, untuk menyikapi petugasnya yang tidak sesuai standar operating procedure (SOP) yang berlaku di lingkungan Polri," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/10).
Pelanggaran SOP tersebut, Ramadhan terangkan, terkait dengan cara Brigadir NP dalam melakukan pengamanan aksi mahasiswa saat unjuk rasa tersebut. "Tidak sesuai SOP, itu tentang bagaimana penanganan aksi unjuk rasa. Tentu atas perbuatannya itu, Kapolda Banten, dengan tegas akan memberikan sanksi (terhadap Brigadir NP)," ujar Ramadhan.
Bagaimana bentuk sanksi tersebut, Ramadhan mengatakan, akan ada mekanisme dari hasil pemeriksaan di Propam saat ini. Namun, Ramadhan meminta, agar masyarakat percaya, bahwa Polri, juga tetap akan menindak tegas para anggotanya yang terbukti melakukan kesalahan, dalam bertugas.
"Percayakan kepada Polri penanganan kasus ini. Tentu kita akan sesuai prosedur, dan aturan yang berlaku. Polda Banten, sudah meyakinkan, bahwa penanganan terhadap anggotanya yang tidak sesuai prosedur pengamanan demonstrasi, akan ditindak tegas. Itu yang sudah disampaikan," katanya.